Berita Tarakan Terkini

15 Ijazah Mantan Pekerja di Tarakan Disimpan Perusahaan, Minta tak Ada Surat Pengunduruan Diri 

15 Mantan pekerja yang ijazahnya disimpan perusahan minta tidak perlu tulis surat pengunduran diri, Menurut kuasa hukum ini malah rancu.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
VETHERSON SALOMO SAGALA- Kuasa hukum mantan pekerja yang ijazah disimpan perusahaan, Vetherson Salomo Sagala 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Ada15 ijazah mantan pekerja dari tiga perusahaan di Tarakan Kalimantan Utara yang disimpan. Rencananya hari ini, Selasa (15/7/2025) perusahaan siap mengembalikan tanpa ada persyaratan apapun. Termasuk menulis surat pengunduran diri.

“Kalau ijazah dikembalikan perusahaan tanpa ada persyaratan yang harus dipenuhi, saya welcome saja. Karena mereka perlukan ijazah itu penyambung kehidupan mereka untuk pekerjaan lebih baik lagi,” ucap Vetherson Salomo kuasa hukum mantan pekerja, usai melakukan hearing di Kantor DPRD Tarakan, Senin (14/7/2025) kemarin. 

Saat hearing bersama DPRD Tarakan dan tiga perusahaan, ada salah satu perusahaan yang meminta kepada Ikhasan seorang mantan pekerja untuk melakukan klarifikasi bahwa ijazah tidak ditahan melainkan disimpan.

“Kalau mengenai Iksan tadi, kami belum tahu prosesnya, mudahan setelah pertemuan ada iktikad baik pihak perusahaan. Tapi kalau tidak ada iktikad baik, kami akan melalui mungkin jalur negoisasi ataupun jalur hukum yang kita tempuh,” ujar Verherson Salomo.

Baca juga: Ijazah Mantan Pekerja Disimpan, Tiga Perusahaan di Tarakan Hari Ini Siap Kembalikan, Dikawal DPRD

Dalam pengembalian ijazah nanti,pemilik usaha atau perusahaan meminta kepada mantan pekerja untuk mengisi surat pengunduran diri dan menunjukkan surat tanda terima pengembalian ijazah,

Vetherson Salomo mengatakan, permintaan perusahaan agar mantan pekerja menulis surat pengunduran diri menurutnya rancu.

“Dimana orang mengundurkan diri kalau sudah bertahun tidak kerja lagi. Status  pengunduran diri diulangkah di tahun saat mereka keluar atau di tahun sekarang. Kalau administrasi rasanya tidak  perlu ada surat penguduran diri tapi betul bahwa itu pengambilan ijazah dan pernah bekerja disitu kan lebih bijaksana,” ungkapnya. 

Menurut Vetherson Salomo, mantan pekerja berharap  dalam pengambilan ijazah hanya mengisi dan menandatangani surat keterangan pengambilan ijazah dantidak perlu membuat surat pengunduran diri.

“Nanti formatnya kan dari pemilik perusahaan siapkan makanya kita belum baca formatnya. Nanti saat teman-teman mau ambil, baca dulu. Kalau oke baru tanda tangan,” jelasnya.

Ijazah mantan pekerja disimpan 15072025.jpg
MANTAN PEKERJA- Tampak mantan pekerja yang ijazah disimpan perusahaan minta ijazah dikembalikan saat hearing di Kantor DPRD Tarakan mempertemukan mantan pekerja dan perusahaan, Senin (14/7/2025) sore.

Vetherson Salomo menjelaskan, apabila mantan pekerja dipaksakan menuliskan keterangan pengunduran diri, kemungkinan agak sulit karena ada mantan pekerja yang saat ini sudah bekerja di tempat yang baru. 

“Kita lihat dulu formatnya,” jelasnya.

Seperrti diketahui, ijazah 15 mantan pekerja dari tiga perusahaan terdiri dari PT Putra Raja Mas, Hotel Makmur dan Hotel Airport disimpan perusahaan.

Diduga masih ada lagi mantan pekerja yang ijazah masih disimpan di tiga perusahan tersebut. Pasalnya mantan pekerja itu kini ada di Jakarta dan Berau, sehingga tidak bisa hadir saat melakukan hearing di DPRD Tarakan.

“Ada yang tidak bisa hadir karena masih di Jakarta, ada juga di Berau. Masukan dari Pak DPRD Tarakan dilist aja namanya, nanti tunggu kuasanya baru diambil. Kami terima terus laporan,” tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved