Berita Tarakan Terkini
15 Ijazah Mantan Pekerja di Tarakan Disimpan Perusahaan, Minta tak Ada Surat Pengunduruan Diri
15 Mantan pekerja yang ijazahnya disimpan perusahan minta tidak perlu tulis surat pengunduran diri, Menurut kuasa hukum ini malah rancu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Ada15 ijazah mantan pekerja dari tiga perusahaan di Tarakan Kalimantan Utara yang disimpan. Rencananya hari ini, Selasa (15/7/2025) perusahaan siap mengembalikan tanpa ada persyaratan apapun. Termasuk menulis surat pengunduran diri.
“Kalau ijazah dikembalikan perusahaan tanpa ada persyaratan yang harus dipenuhi, saya welcome saja. Karena mereka perlukan ijazah itu penyambung kehidupan mereka untuk pekerjaan lebih baik lagi,” ucap Vetherson Salomo kuasa hukum mantan pekerja, usai melakukan hearing di Kantor DPRD Tarakan, Senin (14/7/2025) kemarin.
Saat hearing bersama DPRD Tarakan dan tiga perusahaan, ada salah satu perusahaan yang meminta kepada Ikhasan seorang mantan pekerja untuk melakukan klarifikasi bahwa ijazah tidak ditahan melainkan disimpan.
“Kalau mengenai Iksan tadi, kami belum tahu prosesnya, mudahan setelah pertemuan ada iktikad baik pihak perusahaan. Tapi kalau tidak ada iktikad baik, kami akan melalui mungkin jalur negoisasi ataupun jalur hukum yang kita tempuh,” ujar Verherson Salomo.
Baca juga: Ijazah Mantan Pekerja Disimpan, Tiga Perusahaan di Tarakan Hari Ini Siap Kembalikan, Dikawal DPRD
Dalam pengembalian ijazah nanti,pemilik usaha atau perusahaan meminta kepada mantan pekerja untuk mengisi surat pengunduran diri dan menunjukkan surat tanda terima pengembalian ijazah,
Vetherson Salomo mengatakan, permintaan perusahaan agar mantan pekerja menulis surat pengunduran diri menurutnya rancu.
“Dimana orang mengundurkan diri kalau sudah bertahun tidak kerja lagi. Status pengunduran diri diulangkah di tahun saat mereka keluar atau di tahun sekarang. Kalau administrasi rasanya tidak perlu ada surat penguduran diri tapi betul bahwa itu pengambilan ijazah dan pernah bekerja disitu kan lebih bijaksana,” ungkapnya.
Menurut Vetherson Salomo, mantan pekerja berharap dalam pengambilan ijazah hanya mengisi dan menandatangani surat keterangan pengambilan ijazah dantidak perlu membuat surat pengunduran diri.
“Nanti formatnya kan dari pemilik perusahaan siapkan makanya kita belum baca formatnya. Nanti saat teman-teman mau ambil, baca dulu. Kalau oke baru tanda tangan,” jelasnya.

Vetherson Salomo menjelaskan, apabila mantan pekerja dipaksakan menuliskan keterangan pengunduran diri, kemungkinan agak sulit karena ada mantan pekerja yang saat ini sudah bekerja di tempat yang baru.
“Kita lihat dulu formatnya,” jelasnya.
Seperrti diketahui, ijazah 15 mantan pekerja dari tiga perusahaan terdiri dari PT Putra Raja Mas, Hotel Makmur dan Hotel Airport disimpan perusahaan.
Diduga masih ada lagi mantan pekerja yang ijazah masih disimpan di tiga perusahan tersebut. Pasalnya mantan pekerja itu kini ada di Jakarta dan Berau, sehingga tidak bisa hadir saat melakukan hearing di DPRD Tarakan.
“Ada yang tidak bisa hadir karena masih di Jakarta, ada juga di Berau. Masukan dari Pak DPRD Tarakan dilist aja namanya, nanti tunggu kuasanya baru diambil. Kami terima terus laporan,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
mantan pekerja
perusahaan
Tarakan
Kalimantan Utara
ijazah
Vetherson Salomo
DPRD Tarakan
surat pengunduran diri
TribunKaltara.com
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Diberi Kartu dan Diskon Tiket Speedboat 20 Persen, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Cerita Yosta Penyandang Disabilitas Dapat Kartu Diskon Tiket Speedboat, Ingin Fasilitas Dilengkapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.