Berita Tarakan Terkini
Ijazah Mantan Pekerja Disimpan, Tiga Perusahaan di Tarakan Hari Ini Siap Kembalikan, Dikawal DPRD
DPRD Tarakan siap kawal mantan pekerja yang ijazahnya disimpin oleh perusahaan. Hari ini, Selasa (15/7/20256) ijazah akan dikembalikan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Belum lama ini DPRD Tarakan bersama sejumlah mantan pekerja mendatangi tiga perusahaan di Tarakan Kalimantan Utara agar ijazah yang disimpan perusahaan dikembalikan. Tiga perusahaan ini akhirnya bersedia mengembalikan ijazah tersebut hari ini, Selasa (15/7/2025).
“Alhamdulillah dipimpin Ketua DPRD Tarakan sudah ada iktikad baik dari pengusaha. Ini jadi angin segar kepada mantan pekerja. InsyaAllah saya sudah koordinasi dengan Komisi 1 besok (hari ini) pukul 14.00 Wita, akan menemani pekerja datang ke kantor perusahaan pemberi kerja untuk mengambil ijazah,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan Adyansa, Senin (14/7/2025).
Adyansa mengungkapkan, kurang lebih ada sekitar 15 mantan pekerja yang disimpan atau bahasa yang disampaikan mantan pekerja adalah ‘ditahan’ ijazahnya. Rencananya hari ini, Selasa akan mengambil ijazah itu ke perusahaan tanpa ada pembayaran uang atau hal apapun yang memberatkan.
“Hanya tanda terima saja nanti,” ucap Adyansa. Kesediaan perusahaan mengembalikan ijazah mantan pekerja yang disimpan itu, setelah dilakukan hearing bersama DPRD Tarakan dan pemilik perusahaan yang difasiltasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tarakan, Senin (14/7/2025) sore kemarin sekitar pukul 16.30 Wita.
Baca juga: Polda Kaltara Ikuti Kegiatan Pakta Integritas Ujian Dinas Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah
Tiga perusahaan yang menyimpan ijazah mantan pekerjanya yakni, PT Putra Raja Mas, Hotel Makmur dan Hotel Airport. Bahkan video DPRD Tarakan bersama mantan pekerja di tiga perusahaan tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah mantan pekerja di PT Putra Raja Mas sempat mengadu ke DPRD Tarakan bahwa ijazah ditahan oleh perusahaan. Dengan adanya aduan ini sejumlah anggota DPRD Tarakan pun turun langsung sidak ke perusahaan yang bersangkutan pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
Bahkan selain DPRD Tarakan ada pula Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan turun ke lapangan. Namun saat itu pemilik perusahaan tidak bisa ditemui.
Sampai akhirnya pemberitaan ini terkait ijazah ini menjadi viral di medsos dan hasilnya Senin (14/7/2025) sore kemarin dilakukan hearing dengan DPRD Tarakan dengan mempertemukan pengusaha atau pemilik perusahaan bersama mantan pekerja yang ijazah disimpan perusahaan.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah memberikan surat edaran terkait larangan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja. Hal ini tertuang dalam SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

“Di Surat Edaran Kemenaker berbunyi dilarang menahan ijazah, SIM, akta dan lain-lain dokumen pribadi milik karyawan," ujarnya.
Adyansa menambahkan, surat edaran Kemenaker mau tidak mau dan pahit manis harus ditindaklanjuti di daerah.
"Meskipun sebelum Surat Edaran terbit sudah ada perjanjian kerja tentang perusahaan oleh pemberi kerja dan pekerja termasuk pada kasus PT Putra Raja Mas yang sebelumnya diberitakan menyimpan dokumen pribadi berupa ijazah mantan pekerja. . Jadi tidak perlu berpanjang lebar berdebat,” ungkapnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
DPRD Tarakan
mantan pekerja
perusahaan
Tarakan
Kalimantan Utara
ijazah
Adyansa
pengusaha
TribunKaltara.com
Sosialisasi Permendagri Nomor 23, Direktur BUMD Yudia Ramli Nilai Perumda PDAM Tarakan Sehat |
![]() |
---|
Anggaran Dana Transfer Daerah Dipangkas Lagi, Pemkot Tarakan Optimalisasi Aset untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Tarakan Jalani MPLS, Pakai Kurikulum Multi Entry dan Exit, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Warga Pasir Putih di Tarakan Borong Sembako Murah, Beras 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
157 Penari akan Tampil Ramaikan di Iraw Tengkayu 2025, Berasal dari Pelajar SLTA dan Sanggar Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.