Advertorial
BPJS Keliling Permudah Warga Kelurahan Lingkas Ujung Urus Administrasi JKN
Kepala BPJS Kesehatan Tarakan menjelaskan selain memudahkan peserta, layanan jemput bola juga dilakukan untuk memperingati HUT BPJS.
TRIBUNKALTARA.COM – BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas jangkauan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) melalui kegiatan BPJS Keliling, yang salah satunya di Kelurahan Lingkas Ujung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) (15/07).
Layanan jemput bola ini menjadi sarana bagi peserta JKN untuk memperoleh berbagai kemudahan administrasi kepesertaan serta edukasi langsung dari petugas di lapangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menjelaskan bahwa selain untuk memudahkan peserta, layanan jemput bola ini juga dilakukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun BPJS Kesehatan ke-57.
Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak dalam jemput bola ini terbukti efektif untuk mendekatkan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai peserta program jaminan kesehatan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses.
Banyak peserta yang sebelumnya belum memahami betul proses rujukan, cara menambah tanggungan keluarga, atau prosedur aktivasi anak kuliah.
Dengan pendekatan langsung, kami bisa menjelaskan lebih detail dan memastikan tidak ada informasi yang belum sesuai,” ujar Yusef.
Baca juga: Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN hingga ke Pedalaman
Selain layanan tatap muka, peserta juga diajak untuk mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Mobile JKN yang kini sudah semakin lengkap fiturnya.
Edukasi cara registrasi dan aktivasi aplikasi dilakukan secara langsung di lokasi, dibantu petugas yang memandu satu per satu proses pendaftaran hingga berhasil.
Inisiatif ini menjadi salah satu upaya percepatan digitalisasi yang terus digencarkan untuk meningkatkan kenyamanan peserta.
“Seiring perkembangan kebijakan, penggunaan kartu JKN dalam bentuk fisik telah dialihkan menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan ini telah diberlakukan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Namun, apabila dalam konteks tertentu dibutuhkan kartu fisik untuk keperluan administratif, peserta dapat mengunduh dan mencetaknya secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN,” jelas Yusef.
Yusef juga menekankan pentingnya pelaporan perubahan data oleh peserta JKN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.