Berita Kaltara Terkini

Terbukti Lakukan Penambangan Ilegal di Tana Tidung Kaltara, PT PMJ Divonis Pidana Denda Rp 85 Miliar

PN Tanjung Selor, menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 50 miliar, ditambah denda kerusakan lingkungan Rp 35 miliar lebih terhadap PT PMJ.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
VONIS - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus tindak pidana penambangan ilegal di PN Tanjung Selor, Rabu (04/06/2025).(tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Kaltara menjatuhkan vonis hukuman pidana denda sebesar Rp 50 miliar, ditambah hukuman tambahan denda kerusakan lingkungan senilai Rp 35 miliar lebih terhadap PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ).
 
Langkah Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Penambangan Ilegal ini sangat tegas, dengan menambah hukuman denda, karena menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dalam vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim, Budi Hermanto menyatakan, PT PMJ, secara sah bersalah, melakukan tindak pidana Penambangan Ilegal, yakni melakukan kegiatan penambangan di luar areal izin miliknya.

Sidang pembacaan vonis kasus dugaan penyerobotan lahan dan penambangan tanpa izin atau tambang ilegal oleh PT PMJ digelar selama kurang lebih 3 jam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Senin (28/07/2025).

Baca juga: Tambang Ilegal di Kaltara, PMJ Hadapi Putusan Hakim 28 Juli 2025, Vonis Rp 50 Miliar Menanti

Dalam berkas vonis terhadap terdakwa, yang dibacakan hakim, setelah menimbang keterangan saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti yang ada, hakim memutuskan bahwa terdakwa PT PMJ yang diwakili Muhammad Jusuf, terbukti secara sah bersalah melakukan penambangan tanpa izin.

Melanggar tindak pidana, sesuai Pasal 158 UU Nomor. 

3 Tahun 2020, perubahan dari UU Nomor. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp 50 miliar. Dengan jangka waktu 1 bulan, dan jika dalam waktu tersebut tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda, untuk membayar senilai sesuai dengan hukuman denda yang dijatuhkan," ungkap Budi Hermanto dalam pembacaan vonis.

Tak hanya pidana denda senilai Rp 50 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), mejalis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa denda karena menyebabkan kerusakan lingkungan sebesar Rp 35 miliar lebih.

Dengan demikian, vonis yang harus diterima terdakwa dalam hal ini PT PMJ, total Rp 85 miliar lebih.

Dengan batas waktu yang diberikan satu bulan, setelah ada putusan inkrah.

Beberapa pertimbangan sebelum membacakan vonis, hakim menyebutkan,
dari keterangan saksi, serta bukti yang ada, juga keterangan saksi aksi ahli, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kegiatan yang merusak lingkungan, kemudian membuka lahan, melakukan land clearing, membuat kanal di areal koridor dan lahan milik PT MBJ (Mitra Bara Jaya), sehingga merugikan pihak MBJ, negara serta menyebabkan kerusakan lingkungan.

Untuk diketahui, PT Pipit Mutiara Jaya yang merupakan perusahaan tambang lokal Kaltara yang berkantor di Tarakan, melakukan kegiatan penambangan di daerah Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Mitra Bara Jaya (MBJ) melaporkan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ)--perusahaan tambang juga, lantaran diduga melakukan penyerobotan di area miliknya.

Laporan disampaikan pihak MBJ sejak 2023 silam, di Mabes Polri.

Selain dugaan penyerobotan lahan, PMJ juga dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan dan Penambangan Ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved