Berita Kaltara Terkini

Terbukti Lakukan Penambangan Ilegal di Tana Tidung Kaltara, PT PMJ Divonis Pidana Denda Rp 85 Miliar

PN Tanjung Selor, menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 50 miliar, ditambah denda kerusakan lingkungan Rp 35 miliar lebih terhadap PT PMJ.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
VONIS - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus tindak pidana penambangan ilegal di PN Tanjung Selor, Rabu (04/06/2025).(tribunkaltara.com) 

Alasan pelaporan, ada dugaan kuat perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di areal lahan IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT PMJ, yakni di daerah Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Atas laporannya di Mabes Polri ini, akhirnya ditindaklanjuti, hingga akhir sampai pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Baca juga: Pasca Batu Bara Menipis di Bulungan Kaltara, Kini Perkebunan Dilirik Perusahaan Tambang

Tak hanya menambang di areal lahan miliknya, diketahui PT PMJ juga melakukan kegiatan penambangan di areal koridor milik negara dan MBJ. Di mana hal ini bisa dikatakan sebagai aktivitas Penambangan Ilegal.

Terpisah, pihak terdakwa M Jusuf melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Saat akan dikonfirmasi lebih lanjut, baik M Jusuf maupun penasehat hukumnya tidak enggan berkomentar. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved