Berita Kaltara Terkini
Terbukti Lakukan Penambangan Ilegal di Tana Tidung Kaltara, PT PMJ Divonis Pidana Denda Rp 85 Miliar
PN Tanjung Selor, menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 50 miliar, ditambah denda kerusakan lingkungan Rp 35 miliar lebih terhadap PT PMJ.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
Alasan pelaporan, ada dugaan kuat perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di areal lahan IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT PMJ, yakni di daerah Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Atas laporannya di Mabes Polri ini, akhirnya ditindaklanjuti, hingga akhir sampai pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Baca juga: Pasca Batu Bara Menipis di Bulungan Kaltara, Kini Perkebunan Dilirik Perusahaan Tambang
Tak hanya menambang di areal lahan miliknya, diketahui PT PMJ juga melakukan kegiatan penambangan di areal koridor milik negara dan MBJ. Di mana hal ini bisa dikatakan sebagai aktivitas Penambangan Ilegal.
Terpisah, pihak terdakwa M Jusuf melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Saat akan dikonfirmasi lebih lanjut, baik M Jusuf maupun penasehat hukumnya tidak enggan berkomentar.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pengadilan Negeri
PT Pipit Mutiara Jaya
Majelis Hakim
Budi Hermanto
Tanjung Selor
Tana Tidung
Kaltara
PT PMJ
Penambangan Ilegal
Wamendiktisaintek Sebut Sekolah Unggul Garuda Jalan Bagi Anak Perbatasan Kaltara ke Kampus Top Dunia |
![]() |
---|
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.