Tabrakan Speedboat di Nunukan
Insiden Speedboat Diduga Ilegal di Nunukan, Ada Korban Tewas dan Kritis, Pengawasan Dipertanyakan
Pengawasan instansi berkaitan keselamatan pelayaran dan kewenangan penerbitan SPB dipertanyakan pasca kecelakaan laut tragis di Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pengawasan instansi berkaitan keselamatan pelayaran dan kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dipertanyakan pasca kecelakaan (Laka) laut tragis di depan perairan dermaga tradisional Haji Putri, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.45 Wita.
Sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang dikemudikan Rexy Joseph (22), warga Bambangan, menyeruduk kapal cepat SB Borneo Express bermesin ganda 200 PK.
Akibat tabrakan keras itu, Rexy Joseph sempat dievakuasi ke Puskesmas Nunukan, nahasnya dinyatakan meninggal dunia.
Satu‑satunya penumpang, Siti Nurhaliza (24), dilarikan ke RSUD Nunukan dan kini dirawat di ruang ICU dengan robekan ginjal kiri derajat 4 dan kondisi tekanan darah fluktuatif.
Baca juga: Terbentur Kursi, Penumpang Speedboat Tabrakan di Nunukan Alami Luka Robekan pada Ginjal Kiri

Berlayar Tanpa SPB dari Dermaga tak Resmi
Penelusuran TribunKaltara.com mengungkap speedboat 40 PK itu tidak mengantongi SPB. Speedboat tersebut bertolak dari dermaga tradisional Haji Putri yang tidak memiliki legalitas sebagai dermaga resmi.
Ditambah lagi, korban perempuan yang kini terbaring di ruang ICU RSUD Nunukan tidak mengenakan pelampung (life jacket) saat berlayar.
KSOP Nunukan: "Bukan Kewenangan Kami"
Dikonfirmasi mengenai pengawasan keselamatan dan penerbitan SPB, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Ahmad Kosasi, mengaku instansinya tidak berwenang menangani speedboat yang terlibat insiden.
"Itu bukan kewenangan kami, KSOP. Silakan tanyakan ke UPTD BPTD Kaltara yang ada di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung," kata Ahmad Kosasi kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/07/2025), siang.
Pernyataan Ahmad Kosasi menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan surat keputusan pengalihan kewenangan keselamatan pelayaran dari Direktorat Perhubungan Darat (BPTD) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam wawancaranya bersama TribunKaltara.com pada April 2025 lalu, Kosasi sendiri menyatakan mulai 1 Mei 2025, KSOP Nunukan bertanggung jawab menerbitkan SPB, memeriksa kelayakan kapal, dan menindak pelanggaran keselamatan untuk rute Nunukan-Sebatik, Nunukan-Tarakan, termasuk speedboat tradisional.
BPTD Kaltara: Formulir 5 Hari Kerja
Reporter TribunKaltara.com mendatangi UPTD BPTD Kaltara di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung, Nunukan, namun staf di kantor pelayanan mengaku tidak bisa memberi keterangan dan menyarankan agar wartawan ke kantor pusat BPTD di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Upaya memperoleh nomor kontak Humas berhasil, staf humas bernama Frank dihubungi via WhatsApp. Frank meminta ID Card pers lalu mengirim tautan formulir permohonan informasi.
Penerbitan Dokumen Kapal di Bawah 7 GT jadi Kewenangan KSOP Nunukan Kaltara, Ahmad: SPB Bukan Kami |
![]() |
---|
2 Orang Tewas, 3 Diperiksa Dalam Kecelakaan Speedboat di Depan Dermaga Haji Putri Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Kecelakaan Speedboat di Nunukan, BPTD Kaltara Sebut Keduanya tak Miliki Surat Persetujuan Berlayar |
![]() |
---|
Siti Nurhaliza Korban Tabrakan Speedboat Meninggal Dunia di ICU RSUD Nunukan, Pasca Terbentur Kursi |
![]() |
---|
LSM di Nunukan Menilai Pemerintah Gagal Lindungi Nyawa Warga di Laut, Dua Kali Terjadi Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.