Tabrakan Speedboat di Nunukan

Insiden Speedboat Diduga Ilegal di Nunukan, Ada Korban Tewas dan Kritis, Pengawasan Dipertanyakan 

Pengawasan instansi berkaitan keselamatan pelayaran dan kewenangan penerbitan SPB dipertanyakan pasca kecelakaan laut tragis di Nunukan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
LAKA SPEEDBOAT NUNUKAN- Laka laut tragis terjadi di perairan perbatasan Haji Putri-Bambangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.45 Wita.  

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Pengawasan instansi berkaitan keselamatan pelayaran dan kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dipertanyakan pasca kecelakaan (Laka) laut tragis di depan perairan dermaga tradisional Haji Putri, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.45 Wita.

Sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang dikemudikan Rexy Joseph (22), warga Bambangan, menyeruduk kapal cepat SB Borneo Express bermesin ganda 200 PK.

Akibat tabrakan keras itu, Rexy Joseph sempat dievakuasi ke Puskesmas Nunukan, nahasnya dinyatakan meninggal dunia.

Satu‑satunya penumpang, Siti Nurhaliza (24), dilarikan ke RSUD Nunukan dan kini dirawat di ruang ICU dengan robekan ginjal kiri derajat 4 dan kondisi tekanan darah fluktuatif.

Baca juga: Terbentur Kursi, Penumpang Speedboat Tabrakan di Nunukan Alami Luka Robekan pada Ginjal Kiri

DUA SPEEDBOAT TABRAKAN - Kecelakaan laut (Laka) laut kembali terjadi di perairan depan dermaga tradisional Haji Putri Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.30 Wita.
DUA SPEEDBOAT TABRAKAN - Kecelakaan laut (Laka) laut kembali terjadi di perairan depan dermaga tradisional Haji Putri Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.30 Wita. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Zainal)

Berlayar Tanpa SPB dari Dermaga tak Resmi

Penelusuran TribunKaltara.com mengungkap speedboat 40 PK itu tidak mengantongi SPB. Speedboat tersebut bertolak dari dermaga tradisional Haji Putri yang tidak memiliki legalitas sebagai dermaga resmi.

Ditambah lagi, korban perempuan yang kini terbaring di ruang ICU RSUD Nunukan tidak mengenakan pelampung (life jacket) saat berlayar.

KSOP Nunukan: "Bukan Kewenangan Kami"

Dikonfirmasi mengenai pengawasan keselamatan dan penerbitan SPB, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Ahmad Kosasi, mengaku instansinya tidak berwenang menangani speedboat yang terlibat insiden.

"Itu bukan kewenangan kami, KSOP. Silakan tanyakan ke UPTD BPTD Kaltara yang ada di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung," kata Ahmad Kosasi kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/07/2025), siang.

Pernyataan Ahmad Kosasi menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan surat keputusan pengalihan kewenangan keselamatan pelayaran dari Direktorat Perhubungan Darat (BPTD) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam wawancaranya bersama TribunKaltara.com pada April 2025 lalu, Kosasi sendiri menyatakan mulai 1 Mei 2025, KSOP Nunukan bertanggung jawab menerbitkan SPB, memeriksa kelayakan kapal, dan menindak pelanggaran keselamatan untuk rute Nunukan-Sebatik, Nunukan-Tarakan, termasuk speedboat tradisional.

BPTD Kaltara: Formulir 5 Hari Kerja

Reporter TribunKaltara.com mendatangi UPTD BPTD Kaltara di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung, Nunukan, namun staf di kantor pelayanan mengaku tidak bisa memberi keterangan dan menyarankan agar wartawan ke kantor pusat BPTD di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Upaya memperoleh nomor kontak Humas berhasil, staf humas bernama Frank dihubungi via WhatsApp. Frank meminta ID Card pers lalu mengirim tautan formulir permohonan informasi.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved