Tabrakan Speedboat di Nunukan

Kecelakaan Speedboat di Nunukan, BPTD Kaltara Sebut Keduanya tak Miliki Surat Persetujuan Berlayar

BPTD Kaltara memastikan, speedboat yang mengalami kecelakaan di perairan Nunukan pada Senin (28/07/2025) tidak memiliki SPB.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
DUA SPEEDBOAT TABRAKAN - Petugas mengevakuasi speedboat yang mengalami kecelakaan di perairan Nunukan pada Senin (28/07/2025) lalu. (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara), selaku pihak yang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) memastikan, speedboat yang mengalami kecelakaan di perairan Nunukan pada Senin (28/07/2025) tidak memiliki SPB

Melalui staf bidang kepelabuhan BPTD Kelas III Kaltara Nafictor mengatakan, di Nunukan ada dua pelabuhan resmi yang melayani penyebrangan danau dan sungai, yakni Pelabuhan Liem Hie Djung dan PLBL di Sei Nyamuk, Sebatik.

Sementara kedua speedboat yang mengalami insiden hingga menyebabkan korban meninggal tersebut, bukan berasal dari kedua Pelabuhan resmi tersebut. 

"Kita pastikan mereka tidak ada SPB. Hanya saja kewenangan kita hanya sebatas itu, menerbitkan SPB. Terkait keselamatan pelayaran itu di KSOP," ungkapnya. 

Baca juga: Siti Nurhaliza Korban Tabrakan Speedboat Meninggal Dunia di ICU RSUD Nunukan, Pasca Terbentur Kursi

KECELAKAAN SPEEDBOAT NUNUKAN- Kecelakaan laut tragis terjadi di perairan perbatasan Haji Putri-Bambangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.45 Wita.
KECELAKAAN SPEEDBOAT NUNUKAN- Kecelakaan laut tragis terjadi di perairan perbatasan Haji Putri-Bambangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.45 Wita. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Lebih jauh Nafictor mengatakan, untuk saat ini, penerbitan SPB masih di bawah kewenangannya.

Namun sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, kewenangan penerbitan SPB, termasuk teknis keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab Ditjen Perhubungan Laut.

Nafictor menjelaskan, penerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terbatas pada pelayaran sungai dan danau, serta pada pelabuhan resmi untuk kapal reguler.

“Untuk kewenangan penerbitan SPB oleh BPTD hanya sampai 31 Desember 2025. Sesuai IM 03 (instruksi menter perhubungan), per 1 Januari 2026 semua dialihkan ke Ditjen Perhubungan Laut," terangnya. 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa speedboat yang mengalami kecelakaan tidak termasuk dalam daftar kapal yang telah diterbitkan SPB oleh pihaknya. Penerbitan SPB, katanya, memerlukan berbagai dokumen dan izin trayek resmi.

“Sampai saat ini kami belum dilibatkan dalam penanganan kejadian tersebut. Namun jika dibutuhkan, kami tentu siap mendukung,” tegas Nafictor.

Seperti diketahui, kecelakaan speedboat tersebut menyebabkan dua orang tewas.

Kecelakaan melibatkan speedboat SB Borneo Express 02 dan sebuah speedboat kecil bertenaga 40 PK.

Penyidikan kini ditangani Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kalimantan Utara.

Tim ditugaskan untuk membantu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan dalam menangani perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut antara dua speedboat terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.45 Wita.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved