Tabrakan Speedboat di Nunukan
2 Orang Tewas, 3 Diperiksa Dalam Kecelakaan Speedboat di Depan Dermaga Haji Putri Nunukan Kaltara
Insiden tabrakan kapal cepat di Nunukan kini memasuki tahap penyelidikan oleh penyidik Gakkum Perhubungan Laut KSOP Tarakan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Insiden tabrakan kapal cepat yang terjadi di depan Dermaga Tradisional Haji Putri, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) pada Senin (28/7/2025), kini memasuki tahap penyelidikan oleh penyidik penegakkan hukum (Gakkum) Perhubungan Laut di bawah koordinator Kantor KSOP Tarakan.
Peristiwa nahas yang melibatkan SB Borneo 02 Ekspress bermesin ganda 200 PK dengan sebuah speedboat penumpang bermesin 40 PK, menewaskan dua orang, yakni motoris Rexsi Joseph Kabelen (23) dan seorang penumpang, Siti Nurharisa (24), yang sempat dirawat di ICU RSUD Nunukan namun meninggal dunia tiga hari kemudian, Kamis (31/7/2025) malam.
Kepala KSOP Kelas IV Nunukan, Ahmad Kosasi, membenarkan bahwa proses hukum atas insiden ini telah resmi dilimpahkan dari Satpolairud Polres Nunukan ke KSOP, karena berkaitan dengan undang-undang pelayaran.
"Kasusnya sekarang ditangani oleh Gakkum Perhubungan Laut di bawah koordinasi Kantor KSOP Tarakan. Semua penyidik berasal dari KSOP di wilayah Kaltara yang tergabung di sana," kata Ahmad Kosasi kepada TribunKaltara.com, Senin (04/08/2025), siang.
Baca juga: Kecelakaan Speedboat di Nunukan, BPTD Kaltara Sebut Keduanya tak Miliki Surat Persetujuan Berlayar

Menurut Kosasi, hingga saat ini sudah tiga orang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni satu juragan dan dua anak buah kapal (ABK) dari speedboat bermesin 200 PK.
Proses pemeriksaan berlangsung di Kota Tarakan, sementara barang bukti kapal telah diamankan.
"Speedboat mesin 200 PK saat ini diamankan di Mako Polairud Polres Nunukan. Sedangkan speedboat kecil mesin 40 PK yang mengalami kerusakan, kami amankan di Kantor KSOP Nunukan," ucapnya.
Ahmad Kosasi menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi lainnya tidak dapat dilanjutkan karena satu saksi kunci dari speedboat 40 PK telah meninggal dunia.
Dia mengaku telah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ini kepada Gakkum Perhubungan Laut.
"Jadi kasus ini diproses Gakkum Tarakan. Kami berharap hasil penyelidikan bisa segera tuntas, agar keluarga korban mendapatkan keadilan dan ini menjadi pelajaran penting dalam keselamatan pelayaran di Nunukan," ujarnya.
Kronologi Laka Speedboat
Diberitakan sebelumnya kecelakaan (Laka) laut tragis terjadi di perairan perbatasan Haji Putri-Bambangan, Kabupaten Nunukan, Kaltara Senin (28/07/2025) sekira pukul 14.45 Wita.
Sebuah speedboat bermesin 40 PK yang dikemudikan oleh seorang warga Bambangan menyeruduk kapal cepat SB Borneo Express bermesin ganda 200 PK.
Laka terjadi saat SB Borneo Express bertolak dari Dermaga Yamaker menuju Pelabuhan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur dengan muatan logistik JNT.
Kapal bermesin ganda 200 PK itu dikemudikan oleh Sawir, warga Sebatik, dan membawa dua orang ABK (anak buah kapal), yaitu Aslan dan Roy, juga warga Sebatik.
penegakkan hukum
KSOP Tarakan
Dermaga Tradisional Haji Putri
RSUD Nunukan
Ahmad Kosasi
Polres Nunukan
Gakkum Perhubungan Laut
Nunukan
Kaltara
Tarakan
Penerbitan Dokumen Kapal di Bawah 7 GT jadi Kewenangan KSOP Nunukan Kaltara, Ahmad: SPB Bukan Kami |
![]() |
---|
Kecelakaan Speedboat di Nunukan, BPTD Kaltara Sebut Keduanya tak Miliki Surat Persetujuan Berlayar |
![]() |
---|
Siti Nurhaliza Korban Tabrakan Speedboat Meninggal Dunia di ICU RSUD Nunukan, Pasca Terbentur Kursi |
![]() |
---|
LSM di Nunukan Menilai Pemerintah Gagal Lindungi Nyawa Warga di Laut, Dua Kali Terjadi Kecelakaan |
![]() |
---|
Polairud Polres Nunukan Kaltara Tunggu Keputusan Keluarga Korban Terkait Proses Hukum Laka Speedboat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.