Truk Ballpress Diamankan di Bulungan

Tujuan ke Balikpapan, Polisi Cari Pemilik Misterius 55 Karung Pakaian Thrifting Ilegal di Bulungan

Polisi mencari pemilik misterius dari 55 karung pakaian thrifting ilegal yang bertujuan ke Balikpapan.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: St Hamdana Rahman
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
BARANG ILEGAL- Truk pengangkut ballpress yang berisi barang ilegal, diamankan Sat reskrim Polresta Bulungan, Kamis (31/7/2025). Polisi mencari pemilik misterius dari 55 karung pakaian thrifting ilegal yang bertujuan ke Balikpapan.(Tribunkaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM - Polisi mencari pemilik misterius dari 55 karung pakaian thrifting ilegal yang bertujuan ke Balikpapan.

Tim Satreskrim Polresta Bulungan menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal berupa pakaian bekas pada Rabu (30/7/2025) dini hari.

Dalam operasi ini, Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan 2 orang saksi dengan inisial A (49) yang bertugas sebagai Sopir dan A (47) sebagai penumpang atau yang menemani.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan mengatakan, A diupah sebesar Rp 9 Juta untuk mengantarkan barang bekas, atau populer disebut pakaian thrifting itu, menuju Balikpapan.

Kedua saksi mengaku mendapat perintah dari orang tidak dikenal untuk mengantarkan barang tersebut.

“Hingga saat ini status keduanya masih saksi. Dari hasil pemeriksaan mereka (A dan A) tidak mengetahui siapa yang menyuruh hanya dihubungi melalui telepon untuk mengambil barang dan mengantarkan ke Balikpapan,” Kata Irwan, Kamis (31/7/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bulungan – Berau tepatnya di Jalan Kilometer 12 (KM 12) Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara). 

“Kita berhasil mengamankan 55 balpres berisi barang importasi pakaian bekas dan satu unit truk berwarna hijau dengan ciri-ciri stiker bertuliskan hafidz,” ungkapnya.

Irwan menyampaikan berdasarkan keterangan saksi barang sementara diduga berasal dari luar dan akan dikirim ke Balikpapan dan merupakan pengiriman barang importasi ilegal yang ketiga kalinya. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kelengkapan formulir resmi dari Bea Cukai yang dibawa serta.

“Ini merupakan pengiriman yang ketiga kalinya yang pertama dan kedua ke Balikpapan dan Samarinda dan ini ketiga akan dikirim ke Balikpapan,” ungkapnya.

“Kita katakana importasi ilegal karena tidak ada surat-surat keterangan resmi dari Bea Cukai. Jadi kita sangkakan pasal 111 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan maksimal kurungan 5 Tahun Penjara dan denda Rp 5 Miliar,” lanjutnya.

Hingga saat ini tim dari Satreskrim dari Polresta Bulungan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved