Truk Ballpress Diamankan di Bulungan

Sopir Ngaku Angkut 55 Karung Ballpress Diupah Rp 9 Juta Orang tak Dikenal, Ini Pengiriman Ketiga

Usai dilakukan pemeriksaan, sopir truk angkut 55 karung ballpress ilegal ngaku dikasih upah Rp 9 juta dengan orang tak dikenalnya.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
DIUPAH Rp 9 JUTA – Satreskrim Polresta Bulungan saat menunjukkan barang bukti penangkapan kasus importasi pada Rabu (30/7/2025) kepada awak media usai melakukan rilis. Diupah Rp 9 Juta, 2 Pengantar Barang Importasi Ilegal Diamankan Polresta Bulungan 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Tim Satreskrim Polresta Bulungan tidak hanya berhasil menggagalkan penyelundupan 55 karung ballpress atau barang impor ilegal berupa baju bekas dari luar negeri, Rabu (30/7/2025) dini hari, namun juga berhasil mengamankan 2 orang inisial A (49) sopir truk dan A (47) penumpang.

“Hingga saat ini status keduanya masih saksi. Dari hasil pemeriksaan mereka (A dan A) tidak mengetahui siapa yang menyuruh hanya dihubungi melalui telepon untuk mengambil barang dan mengantarkan ke Balikpapan,” ucap Kompol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan, Kamis (31/7/2025).
 
Kompol Irwan mengatakan sebagai sopir yang mengangkut ballpress, A ngaku mendapat perintah dari orang tidak dikenal untuk mengantarkan barang ke Balikpapan dan diupah sebesar Rp 9 Juta.

Irwan menyampaikan berdasarkan keterangan A ballpress diduga berasal dari luar dan akan dikirim ke Balikpapan dan merupakan pengiriman barang importasi ilegal yang ketiga kalinya. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kelengkapan formulir resmi dari Bea Cukai yang dibawa serta.

Baca juga: BREAKING NEWS Truk Angkut 55 Karung Ballpress Diamankan Polisi di Jalan Poros Trans Kalimantan

“Ini merupakan pengiriman yang ketiga kalinya yang pertama dan kedua ke Balikpapan dan Samarinda dan ini ketiga akan dikirim ke Balikpapan,” ungkapnya.

Irwan mengatakan, aksi yang dilakukan dua orang ini merupakan importasi ilegal karena tidak ada surat-surat keterangan resmi dari Bea Cukai.

"Jadi kita sangkakan pasal 111 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan maksimal kurungan 5 Tahun Penjara dan denda Rp 5 Miliar,” lanjutnya.

Seperti diketahui, dua orang ini diamankan  di Jalan Poros Bulungan – Berau tepatnya di Jalan Kilometer 12 (KM 12)  Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara). Keduanya ditemukan di dalam truk hijau yang ada stiker bertuliskan hafidz dan mengangkut 55 karung ballpress ilegal. 

Hingga saat ini tim dari Satreskrim dari Polresta Bulungan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved