2 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign, Mudah Cuma Lewat HP

Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign atau kena PHK lewat WhatsApp Pandawa dan Mobile JKN.

ARSIP - Tribunnews/Jeprima
CARA AKTIFKAN BPJS - Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Simak cara mengaktfikan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan setelah resign atau kena PHK secara online berikut ini. 

TRIBUNKALTARA.COM - Status BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi non-aktif ketika seseorang resign atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempatnya bekerja.

Masyarakat sering kali bingung dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mengingat selama ini iuran BPJS dibayarkan lewat perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat (1), perusahaan memang wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawan.

Kemudian, ketika pekerja tersebut berhenti bekerja di perusahaan, maka status kepesertaannya akan dinon-aktifkan.

Peserta BPJS Kesehatan yang resign atau terkena PHK tidak perlu membuat BPJS Kesehatan yang baru.

Baca juga: Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut

Untuk mengaktfikan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif setelah resign, mereka hanya perlu mengubah segmen kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS Mandiri.

Sebagai informasi BPJS Kesehatan adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. 

BPJS Kesehatan memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan akses pengobatan dan perawatan medis yang terjangkau, mulai dari tingkat Puskesmas hingga rumah sakit rujukan

Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign atau kena PHK berikut ini tanpa perlu datang ke kantor cabang yakni melalui Aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

1. Buka aplikasi Mobile JKN.

2. Pilih menu "Perubahan Data Peserta".

3. PIlih bagian "Segmen Peserta".

4. Pilih segmen tujuan "Peserta PBPU/Mandiri".

5. Lanjutan dengan mendaftarkan autodebet sesuai bank yang akan didaftarkan.

6. Pilih kelas rawat.

7. Segmen kepesertaan telah berhasil diubah, peserta akan mendapatkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama.

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh?

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan lewat WhatsApp Pandawa

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Kirim pesan bertuliskan "Ubah" ke nomor WhatsApp Pandawa di 08118165165.

3. Akan muncul jawaban otomatis dan link yang bisa dikunjungi, lalu klik link tersebut.

4. Akan muncul berbagai pilihan menu transaksi layanan, pilih "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".

5. Pilih "Pindah Jenis Peserta Non Aktif Menjadi PBPU/Mandiri".

6. Siapkan kelengkapan dokumen berupa buku Tabungan dan Kartu Keluarga.

7. Akan muncul form pengisian, lalu isi dengan benar dan lengkap, serta daftarkan juga anggota keluarga.

8. Apabila seluruh proses sudah diikuti, maka data akan diproses paling lama 1x24 jam.

9. Selanjutnya, akan ada petugas Pandawa melalui WhatsApp untuk menginformasikan proses pendaftaran.

Baca juga: Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu

10. Jika data sudah diproses, peserta akan dikirimkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama.

Saat mengurus kepesertaan dari PPU ke PBPU perhatikan catatan berikut ini:

- Jangan menunda proses aktivasi ulang terlalu lama setelah resign, karena semakin cepat kembali terdaftar, maka semakin aman jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.

- Simpan bukti pembayaran iuran dan dokumen aktivasi sebagai arsip pribadi.

- Cek status kepesertaan secara berkala melalui Mobile JKN agar tidak terjadi kelalaian pembayaran.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved