Berita Kaltara Terkini

48 Wartawan di Kaltara Ikuti Pra UKW, DKISP Tegaskan Pentingnya Kompetensi Jurnalistik

48 wartawan dari berbagai media di provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) sukses mengikuti Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Editor: Amiruddin
HO/Panitia UKW
PRA UKW - Sebanyak 48 wartawan dari berbagai media di provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) sukses mengikuti Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui Zoom Meeting, di Ruangan Command Center, Kantor DKISP Kaltara, Jumat, (01/08/25). 

“KEJ sangat dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan wartawan, kebebasan pers dan dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujar Refa.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bedanya media jurnalistik dan media sosial serta memaparkan fungsi dari Dewan Pers yang melindungi kebebasan pers saat terjadi masalah maupun ancaman hukum terhadap pers.

Menurutnya, ancaman hukum terhadap pers nyata dan berbahaya.

“Kunci menjaga kemerdekaan pers adalah Perlindungan hukum, profesionalisme wartawan, dan solidaritas,” kata Refa.

Ia menegaskan, jika ada pelanggaran pemberitaan maka diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kecuali bagi wartawan yang melakukan pelanggaran pidana, seperti pemerasan.

"Penting menjalankan Kode Etik Jurnalistik.

Itu  untuk melindungi wartawan, menjamin kebebasan pers, dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar," tegasnya. 

Ia menambahkan Dewan Pers berperan dalam mengawasi dan memberikan pedoman terkait penerapan kode etik jurnalistik di Indonesia. 

"Untuk itu wartawan diwajibkan memahami dan mematuhi kode etik ini dalam setiap aspek pekerjaan jurnalistiknya," tutupnya.

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved