Berita Bulungan

Pemilik Diberi Peringatan 3 Kali, Bangunan Liar di Depan Kulteka Tanjung Selor Dibongkar Paksa

Pemilik bangunan atau kios liar di are parkir Kulteka Tanjung Selor menolak dibongkar, sehingga Satpol PP dan Dishub Bulungan bongkar paksa.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
PEMBONGKARAN KIOS- Pembongkaran bangunan kios yang berada di areal parkir Kulteka Jalan Sabanar Lama Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Selasa (05/08/2025) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Sempat diwarnai penolakan oleh pemiliknya, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Bulungan, lakukan pembongkaran paksa beberapa bangunan atau kios liat di depan Kulteka di Jalan Sabanar Lama Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (05/08/2025). 

Dilakukan pembongkaran paksa , karena pemilik kios tidak mengindahkan, meski sudah diberikan peringatan 3 kali.  Saat petugas Satpol PP tiba, bersama personel Dinas Perhubungan, seorang wanita yang diduga pemilik kios langsung menghadang, meminta untuk tidak dibongkar. 

"Kenapa tidak semua, kalau mau dibongkar. Kenapa cuma punya kami. Ini kami hanya untuk cari makan kesian," ungkap wanita itu. 

Setelah dijelaskan, dengan sedikit terjadi perdebatan pembongkaran tetap dilakukan. 

Baca juga: Satpol PP Nunukan Kaltara Tegaskan Bangunan Liar di Lingkar Bila Ditertibkan tak Ada Kompensasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan Yunus Luat yang memimpin jalannya penertiban mengatakan, penertiban dilakukan setelah proses pemberian surat peringatan secara bertahap, termasuk surat peringatan ketiga. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, bangunan liar masih berdiri di kawasan parkir Pelabuhan Kulteka.

“Kami bersama Satpol PP Bulungan menertibkan bangunan liar di area parkir Pelabuhan Kulteka sesuai prosedur. Surat peringatan ketiga sudah kami layangkan. Tapi karena tidak diindahkan, maka hari ini tim turun langsung untuk melakukan penertiban,” kata Yunus dijumpai usai melakukan penertiban, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin terkesan membiarkan keberadaan bangunan liar tersebut, yang dikhawatirkan akan mengganggu estetika kawasan perkotaan. “Ke depan, kita ingin agar kawasan perkotaan menjadi lebih tertib dan tertata,” ungkapnya.

Yunus mengatakan, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengakui, ada respons penolakan dari beberapa pihak, namun hal itu dianggap sebagai dinamika yang wajar.

Pembongkaran kios di Kulteka 05082025.jpg
PEMBONGKARAN KIOS-Pembongkaran bangunan kios yang berada di areal parkir Kulteka Jalan Sabanar Lama Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Selasa (05/08/2025)

“Kalaupun ada penolakan, itu biasa. Tapi kita tetap bertindak sesuai prosedur dengan pendekatan yang persuasif,” jelasnya.

Terkait dengan relokasi atau penempatan baru bagi para pengusaha yang terdampak, Yunus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan.

“Penataan tempat baru itu bukan di ranah kami. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan DKUKMPP Bulungan,” pungkasnya.

Penertiban berlangsung lancar, hingga beberapa bangunan dibongkar. Sebelumnya, beberapa bangunan lain di kawasan yang merupakan areal parkir dan tempat penjualan buah musiman itu, telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

(*) 

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved