Berita Nunukan Terkini
Satpol PP Nunukan Kaltara Tegaskan Bangunan Liar di Lingkar Bila Ditertibkan tak Ada Kompensasi
Satpol PP Nunukan kembali menegaskan bahwa tiada kompensasi dari pemerintah ke pemilik bangunan liar di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menegaskan bahwa tak ada kompensasi dari pemerintah kepada pemilik bangunan liar di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun yang akan ditertibkan.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto menyebut, ada sekira 128 bangunan liar di Jalan Lingkar termasuk 81 tempat atau fondasi penjemuran rumput laut.
Pendataan bangunan liar di Jalan Lingkar tersebut merupakan buntut dari larangan mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltara.
"Soal bangunan liar di Jalan Lingkar bukan kali pertama diberikan peringatan bahwa jangan nambah lagi. Apalagi kalau didirikan bangunan permanen. Resiko tanggung jawab pedagang sendiri kalau sudah ditertibkan, karena ada aturannya. Tidak ada kompensasi dari pemerintah," kata Mesak Adianto kepada TribunKaltara.com, Senin (27/01/2025), pukul 16.00 Wita.
Baca juga: Sudah Sampaikan Surat Edaran, Satpol PP Bulungan akan Tertibkan Bangunan di Atas Parit dan Trotoar
Perihal larangan mendirikan bangunan di sepanjang coastal road Jalan Lingkar, sudah ada sejak terbitnya Surat Gubernur Nomor 600/3139/PUPR/GUB tanggal 19 September 2022 perihal penataan dan penertiban Jalan Coastal Road Nunukan.
Menurut Mesak, Jalan Lingkar milik Pemerintah Provinsi Kaltara yang mana sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yakni peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami rutin lakukan patroli pengawasan, terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang menjual di sepanjang Jalan Lingkar. Kami imbau agar tidak membangun lagi begitu juga dengan penjemuran rumput laut yang makin banyak," ucapnya.
Mesak menuturkan bahwa Jalan Lingkar merupakan salah satu tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat Nunukan.
Lantaran di Jalan Lingkar berjejar cukup banyak lapak kuliner, lapak jual barang bekas (ballpress), kios-kios kecil, bahkan gudang rumput laut.
"Bukan hanya lapak berjualan, tapi ada yang bangun pondok untuk tinggal di situ. Padahal mereka punya rumah pribadi yang letaknya tak jauh dari pondok itu. Jadi kelihatan kumuh Jalan Lingkar," ujar Mesak.
Baca juga: Atasi Antrean Kendaraan di SPBU, Satpol PP Bulungan Tunggu Regulasi: Penertiban Langkah Terakhir
Berbeda dengan pedagang ballpress yang hanya menancapkan sejumlah tiang untuk menggantung barang dagangannya.
"Kalau pedagang barang-barang bekas, mereka punya bangunan di Jalan Pasar Baru. Di situ hanya tiang-tiang saja untuk gantung pakaian dagangannya," ungkap Mesak.
Penulis: Febrianus Felis
Satuan Polisi Pamong Praja
Satpol PP Nunukan
Mesak Adianto
Jalan Lingkar
Nunukan
Kaltara
bangunan liar
Longsor Gerus Kolong Rumah Warga di Lumbis Nunukan, Tiang Rumah Menggantung dan Pemilik Mengungsi |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Ruko Plastik di Sebatik Nunukan Kaltara Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara Inkracht, Termasuk 16 Ton Pupuk dan Sabu 10,87 Gram |
![]() |
---|
Kepala Imigrasi Nunukan Sebut Perbatasan Titik Kritis TPPO, Sindikat Kian Canggih dan Terorganisir |
![]() |
---|
Kepala BP3MI Kaltara Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal ke Malaysia: Tidak Ada Perlindungan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.