Berita Bulungan Terkini

Sudah Sampaikan Surat Edaran, Satpol PP Bulungan akan Tertibkan Bangunan di Atas Parit dan Trotoar 

Bupati Bulungan Syarwani telah mengeluarkan surat edaran terkait penataan kota Tanjung Selor. Salah satu yang menjadi atensi penataan bangunan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Penertiban PKL yang tidak mematuhi aturan beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan Syarwani telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penataan kota Tanjung Selor.

Salah satu yang menjadi atensi penataan bangunan yang ada di wilayah ibukota provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Pemkab Bulungan akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Sebelum penertiban, juga akan dilakukan penyampaian imbauan dan pemasangan stiker tata tertib. 

Baca juga: Atasi Antrean Kendaraan di SPBU, Satpol PP Bulungan Tunggu Regulasi: Penertiban Langkah Terakhir

Penertiban gerobak para PKL di tepian Sungai Kayan yang dilakukan Satpol PP Bulungan, Jumat (10/01/2025)
Penertiban gerobak para PKL di tepian Sungai Kayan yang dilakukan Satpol PP Bulungan, Jumat (10/01/2025) (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan PMK Bulungan, Hendrik Chairi mengatakan, selain menindaklanjuti Edaran Bupati, penertiban ini juga dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 3 Tahun 2023.

Ia mengatakan, jika sebelum penertiban pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan yang melanggar aturan.

"Kami juga melakukan pemasangan stiker tata tertib berisi poin-poin penting dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 di lokasi yang rawan pelanggaran," kata Hendrik.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar, seperti menutupi drainase, melebihi GSB.

"Kami juga memberikan sosialisasi dampak pelanggaran, termasuk potensi banjir, kerusakan lingkungan dan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Dia berharap, ke depan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas drainase, trotoar atau bahu jalan. Sehingga, kawasan perdagangan dan pemukiman yang lebih rapi dan teratur.

Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Tujuh Pelajar Pria Diamankan Satpol PP Tarakan

Penertiban gerobak para PKL di tepian Sungai Kayan yang dilakukan Satpol PP Bulungan, Jumat (10/01/2025)
Penertiban gerobak para PKL di tepian Sungai Kayan yang dilakukan Satpol PP Bulungan, Jumat (10/01/2025) (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

"Kita berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga tata ruang dan fasilitas umum meningkat," imbuhnya.

Bupati Bulungan Syarwani mengeluarkan edaran edaran (SE) baru terkait penataan kota Tanjung Selor. Yakni Edaran Nomor : 100.3.4.2/2.1/Bapp.Litbang.05 TAHUN 2025.  

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved