Berita Tarakan Terkini

Kejari Tarakan Musnahkan 183 Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Didominasi Narkotika

Dilakukan pemusnahan 183 barang bukti yang inkrah di halaman Kantor Kejari Tarakan hari ini, Kamis 7 Agustus 2025. Dihadiri Wawali Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melakukan pemusnahan 183 barang bukti perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dilakansakan di halaman Kantor Kejari Tarakan Kalimantan Utara, Kamis (7/8/2025). Paling banyak perkara narkotika

"Ada 183 barang bukti perkara dimusnahkan periode putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang sudah inkrah pada Maret 2025 hingga Juli 2025," ucap Kepala Kejari Tarakan, Deddy Rasyid

Deddy Rasyid mengatakan, dari 183 perkara putusan inkrah, terbanyank narkotika ada 93 perkara  atau sekitar di atas 50 persen dari perkara lainnya yang sudah  inkrah.

"Tentu saja ini mengkhawatirkan dan memperihatikan karena  banyak sekali perkara narkotika yang ditangani," ujar Deddy Rasyid.

Baca juga: Kejari Tarakan Musnahkan Narkotika hingga Handphone, Bakal Lelang 6 Unit Rumah Hasil Sitaan

Selanjutnya terbanyak kedua, yakni perkara pencurian dan pemadahan kurang lebih  26 perkara.

"Lalu ketiga yang juga mengkawatirkan adalah perkara perlindungan anak, ada 17 perkara dengan barang bukti dimusnahkan," terangnya.

Keempat perkara perjudian 11 perkara inkrah, penganiayaan 10 perkara dan larangan kepemilikan sajam 6 perkara.

"Sisanya perkara yang inkrah hari ini ada penipuan penggelapan pengeroyokan, perlindungan konsumen asusila, perkara informasi dan ITE dan kasus lainnya," tukasnya.

Deddy Rasyid mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini bagian dari tugas Kejari Tarakan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang. 

Kejari Tarakan musnahkan barang bukti 07082025.jpg
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (7/8/2025).

"Jika ada masyarakat yang bertanya, kemana barang bukti  yang telah disita oleh penyidik selama ini, yah jawabannya hari ini kita musnahkan. Dilakukan pemusnahan seperti hari ini sebagai bentuk transparansi," ungkapnya. 

Menurut Deddy Rasyid, barang bukti setelah disidangkan dapat dirampas untuk negara yang memiliki nilai ekonomis dan dilelang dan ini masuk ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Untuk barang bukti yang dikembalikan ke yang berhak. Tentu saja kami siapkan  layanan khusus. Ada layanan khusus pengembalian ke alamat masing-masing," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri Wakil Tarakan Ibnu Saud, Kapolres dan Dadim 0907 Tarakan serta perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved