Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Kembali Musnahkan Sabu, Kali Ini Ada 12 Kg, Hasil Pengungkapan Selama Juli 2025

Hari ini, Kamis 7 Agustus 2025 Kapolda Kaltara Ijen Pol Hary Sudwijanto pimpin langsung pemusnahan sabu seberat 12 Kg lebih di Mapolda.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
DIMUSNAHKAN SABU - Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto memimpin jalannya pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Kaltara, Kamis (07/08/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Polda Kaltara kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 Kg lebih, merupakan hasil pengungkapan selama Juli 2025.

Kegiatan pemusnahan sabu seberat 12.147,55 gram atau 12,14 kg sabu yang dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto dilakukan, Kamis (07/08/2025).

Kapolda Kaltara mengatakan, pengungkapan narkotika di wilayah Kaltara bukan merupakan hasil kerja Polda Kaltara sendiri. Tapi ini hasil sinergi lintas instansi dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. 

Jenderal polisi bintang dua yang akan memasuki purna tugas atau pensiun ini menegaskan, pemusnahan sabu tersebut tidak hanya bagian dari prosedur penegakan hukum, apalagi hanya seremoni. Tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Baca juga: Pemusnahan 2,6 Kg Sabu Dipimpin Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, Disaksikan 7 Tersangka

“Dilakukan pemusnahan sabu ini bukan hanya tahapan hukum, melainkan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” kata  Irjen Pol Hary Sudwijanto di sela pemusnahan yang dilangsungkan selasar gedung B Mapolda Kaltara tersebut. 

Adapun sabu yang berhasil diamankan mencapai netto 12.147,55 gram. Dengan rincian, sebanyak 12.123,55 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

“Dua orang tersangka, yang semua berjenis kelamin laki-laki sudah diamankan,” ungkapnya.

Dikatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025. 

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan ke dalam air, selanjutnya dibuang ke dalam kloset. 

Kapolda Kaltara musnahkan sabu 02 070820256.jpg
DIMUSNAHKAN SABU - Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto memimpin jalannya pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Kaltara, Kamis (07/08/2025).

Sebelum dimusnahkan, dengan menggunakan test kita, dilakukan uji kandungan amfetamin. 

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltara menyampaikan, jika sabu seberat 12.147,55 gram itu beredar di masyarakat, diperkirakan bisa merusak hingga 242.471 jiwa.  Dengan telah dimusnahkan, maka akan menyelamatkan 242 ribu jiwa ini. 

Sementara, secara perhitingan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.

“Ini bukan sekadar angka. Setiap gram sabu yang kami musnahkan adalah bentuk penyelamatan terhadap generasi bangsa,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Kaltara akan terus memburu jaringan narkotika, baik yang beroperasi di tingkat lokal, nasional, hingga internasional, khususnya yang menjadikan wilayah perbatasan sebagai jalur penyelundupan.

“Kami tidak akan berhenti. Perang melawan narkoba akan terus kami lanjutkan demi menjaga masa depan anak-anak kita,” tandasnya.

(*) 

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved