Berita Nunukan Terkini

Polisi Bongkar Trik Pemuda Nunukan Kaltara Sembunyikan Sabu di Songkok, Pelaku Lainnya Masih DPO

Aksi licik seorang pemuda berinisial IG, warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan,Kabupaten Nunukan berakhir di tangan polisi. 

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Ipda Sunarwan
ILUSTRASI - Tersangka IG (kiri) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan pada Senin (11/08/2025), setelah kedapatan menyembunyikan Narkotika jenis sabu di dalam songkok. Tampak ilustrasi sabu (kanan). (HO/ Ipda Sunarwan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Aksi licik seorang pemuda berinisial IG, warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan,Kabupaten Nunukan, Kaltara berakhir di tangan polisi

IG diringkus Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Nunukan pada Senin (11/08/2025), setelah kedapatan menyembunyikan Narkotika jenis sabu di dalam songkok.

Sabu tersebut dengan berat bruto 0,04 gram. Meski kecil, sabu itu bukan sisa penggunaan, melainkan nyaris habis terjual. 

Sebagian sabu sudah berpindah tangan ke pembeli. IG diketahui sebagai pengedar yang dikendalikan seorang pemasok berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara Inkracht, Termasuk 16 Ton Pupuk dan Sabu 10,87 Gram

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan penangkapan IG berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di kawasan Jalan Ujang Dewa. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan IG di rumahnya.

"Penggeledahan dilakukan di rumahnya dengan disaksikan Ketua RT setempat. Ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,04 gram yang disimpan di dalam songkok berwarna hitam," kata Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Rabu (13/08/2025), siang.

Selain sabu, Polisi mengamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi Narkoba, satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, dan songkok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Dari pemeriksaan, IG mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial JR, warga Nunukan, yang memerintahkannya menjual Narkotika itu dengan sistem bagi hasil. 

JR kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan.

Baca juga: Polda Kaltara Kembali Musnahkan Sabu, Kali Ini Ada 12 Kg, Hasil Pengungkapan Selama Juli 2025

"Dugaan kuat JR adalah pemasoknya. Dia memerintahkan IG menjual sabu dan keuntungan dibagi bersama. JR masih dalam pencarian," ungkap Sunarwan.

Saat ini, IG bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan dan pemasok sabu yang terlibat.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved