Berita Malinau Terkini
Ruang Diklaim Kawasan Konsesi, Masyarakat Malinau Kaltara Hidup dalam Ketidakpastian Hak Atas Tanah
Sejumlah besar masyarakat Malinau menyuarakan kepastian terhadap hak atas tanah menyusul gencarnya kebijakan penataan konsesi dan kawasan perhutanan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sejumlah besar masyarakat Malinau menyuarakan kepastian terhadap hak atas tanah menyusul gencarnya kebijakan penataan konsesi dan kawasan perhutanan.
Persoalan ini bukan yang pertama kali didengungkan, sejak dulu kepastian pemanfaatan ruang Malinau menimbulkan perdebatan panjang.
Pilkada 2021 silam, istilah KBK atau kawasan budidaya kehutanan akrab di telinga masyarakat. Pelepasan KBK dan kepastian pola ruang menjadi “jualan” politik yang laku keras didengungkan tiga paslon bupati kala itu.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian terkait kondisi tersebut. Masyarakat kembali dibuat resah dengan maraknya “penegasan” kawasan Hutan Tanaman Industri atau HTI.
Baca juga: Tahun 2025 Malinau Dapat 88 Bidang Tanah Tambahan dari Kementerian ATR/BPN, Masuk Daftar Tunggu
Sebelumnya, isu ini berawal dalam kunjungan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus ke Malinau, Senin (11/8/2025). Sejumlah besar warga dari Malinau, termasuk dari Nunukan, mengadukan kegelisahan berseliwerannya tanda atau plang konsesi di berbagai wilayah.
Warga Malinau Utara, Rustam Effendy, mengakui persoalan ini sudah cukup lama mendera masyarakat. Persoalan ini kembali mencuat setelah ditemukan banyaknya plang penegasan Hutan Tanaman Industri berdiri.
Tak hanya di Malinau Utara, termasuk di Malinau Kota, Malinau Barat, dan Mentarang, fenomena ini menguatkan kembali ketidakpastian hidup warga.
"Faktanya memang sekarang di lapangan banyak plang. Ini memang meresahkan kita. Dan di desa selama ini kita susah sekali dapat bantuan, contohnya irigasi sawah dan lain-lain karena katanya dalam kawasan," ujar Rustam yang juga merupakan Kades Kaliamok.
Pria berusia 69 tahun ini mengaku dulunya pernah beberapa kali dipasang patok menandakan kawasan konsesi. Pertama kali, seingat Rustam, pada tahun 1997 silam.
Tak hanya satu konsesi, perusahaan perhutanan tersebar di sejumlah wilayah perkotaan Malinau. Mulai dari Malinau Utara, Malinau Barat, Mentarang, termasuk pusat kota Malinau Kota.
"Banyak desa-desa lain yang juga demikian. Di Malinau Utara, di Tanjung Lapang (Malinau Barat) sampai Mentarang Baru (Mentarang), itu semua dikatakan dalam kawasan KBK," ungkapnya.
Rustam, sebagai warga juga sebagai kepala desa, menjelaskan bagaimana ketidakpastian ini cenderung berakibat stagnasi, baik bagi masyarakat maupun pembangunan.
Dia mengilustrasikan bagaimana pengembangan kawasan pertanian jalan di tempat. Sebab, rencana pematangan lahan pertanian, pembuatan kanal, dan drainase sering kali terkendala kawasan terbatas.
"Masyarakat kita gelisah. Desa juga resah, karena ini berpengaruh sama pembangunan kita. Bantuan untuk sawah, irigasi itu tidak bisa masuk karena masalah kawasan," katanya.
Rustam juga mengaku menerima laporan polisi berisi klaim perambahan hutan dari polsek setempat. Mulai dari plang yang dipasang tiba-tiba hingga adanya laporan berisi tudingan tersebut, menurutnya tak ubah seperti pamer kekuasaan di hadapan masyarakat.
Kedua Kalinya ke Malinau Kaltara, Kaka: Irau Catat Dua Momen Bersejarah Bagi Slank |
![]() |
---|
Deretan Jadwal 14 Musisi dan Grup Band Ternama Bakal Manggung di Perayaan Irau Malinau Kaltara |
![]() |
---|
Besok Slank dan Seniman Lokal Tampil di Irau Malinau ke-11, Saat Gladi Bersih Curi Perhatian Warga |
![]() |
---|
Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan Pimpin Sertijab Dua Pejabat Strategis, Berikut Ini Namanya |
![]() |
---|
11 Lembaga Adat dan 15 Paguyuban akan Ikut Ramaikan Irau Malinau ke-11, Tampilkan Budaya Leluhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.