Sabtu, 9 Mei 2026

Cara Cairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

Simak cara mencairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia oleh ahli waris, lengkap dengan dokumennya.

Tayang:
ARSIP - HO/BPJS Ketenagakerjaan
CARA CAIRKAN JHT & JKM - Suasana pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara mencairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta meninggal dunia oleh ahli waris, lengkap dengan dokumen Persyaratannya. 

Apabila dokumen yang dibutuhkan sudah siap, berikut langkah-langkah untuk melakukan klaim JKM:

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjan terdekat.

- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM). 

- Mengambil nomor antrean. Tunggu hingga dipanggil petugas melalui mesin antrean. Bila sudah Anda akan dilayani oleh petugas.

Baca juga: Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya

- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.

- Santunan JKM akan masuk di rekening ahli waris dalam beberapa hari setelah pengajuan disetujui.

Adapun ahli waris peserta yang meninggal dunia akna mendapatkan santunan sebersar Rp 42 juta, berikut rinciannya.

- Santunan kematian sebesar Rp 20 juta

- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

- Santunan berkala selama dua tahun (24 bulan) sebesar Rp 12 juta.

Selain itu, ahli waris peserta JKM juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak dengan limit maksimum Rp 174 juta.

Beasiswa ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Perlu dicacat, JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, seperti kelelahan, sakit jantung, maupun meninggal mendadak.

Dokumen dan Cara Klaim JHT Peserta yang Meninggal

Untuk pencairan saldo JHT peserta yang meninggal dunia, ahli waris bisa mengurusnya ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Simak syaratnya berikut ini.

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved