Cara Cairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

Simak cara mencairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia oleh ahli waris, lengkap dengan dokumennya.

ARSIP - HO/BPJS Ketenagakerjaan
CARA CAIRKAN JHT & JKM - Suasana pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara mencairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta meninggal dunia oleh ahli waris, lengkap dengan dokumen Persyaratannya. 

- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian

- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang/surat penetapan ahli waris dari pengadilan/surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu

- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI) 

Baca juga: Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan

- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)

- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)

- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pengampu

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Apabila dokumen sudah terpenuhi, ahli waris bis melakukan pengajuan klaim JHT dengan langkah berikut:

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua"

- Setelah mengisi formulir pengajuan klaim JHT, ambil nomor antrean yang tersedia di kantor cabang

- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil untuk melakukan wawancara dengan petugas. Saat tahap wawancara, ahli waris akan melakukan sesi tanya jawab dan verifikasi data

- Bila sudah selesai, proses pengajuan klaim JHT akan diproses dan tunggu hingga saldo masuk ke rekening.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved