Sidang Dugaan Suap di Kutim

TERKUAK! Ismunandar Sebut Uang Dari Dua Terdakwa Suap Digunakan Untuk Kontestasi Pilkada Kutim 2020

Terkuak Ismunandar sebut uang dari dua terdakwa suap digunakan untuk kontestasi Pilkada Kutim 2020.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana Jalannya persidangan lanjutan kasus dugaan suap dilingkup Pemkab Kutim kembali bergulir Selasa (5/10/2020) sore hingga malam. (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Terkuak Ismunandar sebut uang dari dua terdakwa suap digunakan untuk kontestasi Pilkada Kutim 2020.

Lanjutan persidangan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur kembali digulirkan hari ini (6/10/2020), tepat Selasa siang menjelang sore pukul 14.25 Wita dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari dua saksi.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor ) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual.

Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1,2 Juta Cair Besok, Belum Dapat Login kemnaker.go.id

Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Perajin Jamu hingga Rugi Rp 7 Miliar, Propam Polri Bertindak

2.772 Warga Belum Terekam e-KTP, Ini Tanggapan Warga Soal Layanan Jemput Bola Disdukcapil Nunukan

Disdukcapil Nunukan Sesalkan Camat, Lurah, & RT Acuhkan Layanan Jemput Bola, Telat Denda Rp 100 Ribu

Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). ( Tribunnews / Irwan Rismawan )
Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). ( Tribunnews / Irwan Rismawan ) (Tribunnews / Irwan Rismawan)

Dengan menghadirkan dua terdakwa pemberi suap pada pejabat di lingkup Kutai Timur dalam persidangan ini, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto. 

Kedua rekanan swasta (kontraktor) tersebut menjalani sidang virtual di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. 

Persidangan yang diketuai Agung Sulistiyono, dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo ini mendengarkan kesaksian dari Bupati Non-Aktif Kutim Ismunandar, yang dalam persidangan sebelumnya ditunda karena keterbatasan waktu, Senin kemarin (5/10/2020). 

Majelis hakim sejak dibuka persidangan langsung melemparkan sejumlah pertanyaan pada saksi (Ismunandar), yang juga berperan penting dalam praktek suap ini.

Pertama-tama ismunandar dimintai keterangan terkait temuan sejumlah uang sebanyak Rp 170 juta dalam rekening buku tabungan yang dibawa Musyafa saat di amankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 juli 2020 dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) bersama istrinya Encek UR Firgasih, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutim.

Ismunandar menjelaskan bahwa barang bukti (uang) Rp 170 juta yang diamankan tersebut berasal dari rekanan swasta yang digunakan untuk kebutuhan operasional serta bekal yang dibawa pada selama ia berada di Jakarta. 

Tujuan mereka ke Jakarta untuk menemui seseorang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik, kedatangannya bertujuan untuk mendapatkan dukungan saat Pilkada 2020 di Kabupaten Kutai Timur.

Agar mendapat surat keputusan (SK) dukungan dari Partai Politik ia bermaksud menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar, yang diperkirakan akan menghabiskan biaya kurang lebih senilai Rp 2 hingga Rp 3 milliar yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari hasil uang rekanan swasta. 

"Saya tidak tahu juga, partai itu meminta mahar atau tidak, namun kemungkinan partai lain meminta mahar, sehingga saya harus mempersiapkan sebelumnya," ucap Ismunandar memberi keterangannya, Selasa (6/10/2020) tadi.

Ismunandar juga mengetahui, uang yang ada pada Musyafa adalah dari hasil setoran Aditya maharani (rekanan swasta) yang telah mengerjakan enam set proyek di Dinas PUPR Pemkab Kutim.

Terkait dengan uang pemberian dari Aditya Maharani sebesar Rp 5 Milliar, digunakan untuk membayar hutang operasional yang digunakan sebelumnya pada kampanye Pilkada 2015 silam.

Uang yang diberikan Aditya Maharani, di transfer sebanyak tiga kali, tepatnya pada bulan November 2019 sebesar Rp 1 milliar, kedua masih dibulan yang sama uang sebesar Rp 1,5 millar ditransfer kembali diberikan oleh Aditya Maharani kepada Musyafa dan diberikan secara langsung pada dirinya (Ismunandar).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved