Ketua KPK Firli Bahuri Apresiasi PLN, Amankan Aset 40,7 Hektar Tanah Senilai Rp 36 Miliar di Kaltara

Ketua KPK Firli Bahuri apresiasi PLN, amankan aset 40,7 hektar tanah senilai Rp 36 miliar di Kaltara.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Ketua KPK, Firli Bahuri, saat berada di Gedung Gabungan Dinas Kaltara, Jl Rambutan, Tanjung Selor, Kamis (26/11/2020). TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua KPK Firli Bahuri apresiasi PLN, amankan aset 40,7 hektar tanah senilai Rp 36 miliar di Kaltara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Firli Bahuri, mengapresiasi langkah Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan sinergi dalam pengamanan aset.

Utamanya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan KPK.

Baca juga: Imigrasi Klas II Nunukan Beber Hasil Rapid Test 54 Pegawai, Hanton Hazali : 2 Diantaranya Reaktif

Baca juga: Terkait Aliran Dana Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri : Kita Bukan Peramal

Baca juga: KPU Gandeng Diskominfo Malinau, Tunjang Ketersediaan Akses Internet di Wilayah Perbatasan Pedalaman

Hal itu disampaikan Firli Bahuri, di sela Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Penyelamatan Aset di Tanjung Selor.

“Saya berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk PLN, karena telah bersinergi melakukan penertiban aset di Kaltara,” kata Firli Bahuri, Kamis (26/11/2020).

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunKaltara.com, PLN kembali menerima 117 sertifikat tanah, dengan luas mencapai 40,7 hektar, senilai Rp 36 miliar yang tersebar di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Asnaedi kepada Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Secara akumulatif, hingga akhir November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 10,729 aset tanah, dengan nilai lebih dari Rp 4,5 triliun.

Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di 11 provinsi, dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.

Firli menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak, namun harus sinergi semua pihak.

Makna pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan yang meliputi koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan peradilan yang melibatkan masyarakat berdasarkan undang-undang.

“Ini adalah salah satu langkah pencegahan korupsi. Kalau sistem kita perbaiki tentu tidak ada peluang orang melakukan korupsi,” tambah Firli.

Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara.

Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.

Hal senada disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, menurutnya partisipasi PLN sebagai BUMN mengakselerasi pencatatan tanah di Indonesia.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved