TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar memerintahkan jajaran Polsek untuk menyita barang dagangan berupa kembang api .
Libur Natal dan Tahun Baru memang biasanya identik dengan pesta penyalaan kembang api .
Kendati demikian, AKBP Syaiful Anwar memerintahkan jajaran Polsek untuk melakukan razia pekat termasuk penyitaan barang dagangan berupa kembang api , utamanya yg menimbulkan ledakan.
Baca juga: Libur Desember 2020, Sekda Nunukan Serfianus : Hindari Kerumunan dan Urungkan Niat Berwisata
Baca juga: 58 Siswa dari Malaysia Ikuti Rapid Antigen, Kepala KKP Nunukan dr Baharullah: Semua Hasil Negatif
Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Begini Perbandingan Harga Minyak Goreng Indonesia dan Malaysia di Nunukan
"Saya sudah perintahkan jajaran Polsek untuk melakukan razia pekat termasuk penyitaan kembang api .
Apalagi yang bisa meledak, dan dimainkan di area publik, ini akan berbahaya untuk keselamatan orang lain termasuk pengguna jalan raya.
Jadi dimanapun dimainkan, yang namanya kembang api dilarang," kata AKBP Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com melalui telepon seluler, Kamis (24/12/2020), pukul 13.00 Wita.
Dia mengaku, pihaknya tidak akan memberikan izin untuk pesta kembang api , apapun alasannya.
"Kalau masih ada pesta kembang api, maka kami akan bubarkan. Satgas gabungan patroli akan bergerak dalam skala besar," ucap AKBP Syaiful Anwar .
Deketahui, Maklumat Kapolri yang dikeluarkan untuk dipatuhi semua pihak yakni tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
- Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
- Pesta atau perayaan malam pergantian tahun
- Arak-arakan, pawai, dan karnaval.
- Pesta penyalaan kembang api .
"Apabila kami masih menemukan keempat hal di atas dilakukan oleh warga, maka tak segan-segan kami ambil tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Harga Telur Ayam di Kabupaten Nunukan Kaltara Naik jadi Rp 55 Ribu Per Piring, Ini Penyebabnya
Baca juga: Lulus SMP di Malaysia, 58 Anak TKI Kembali ke Indonesia, 22 Siswa Dapat Beasiswa Adem di Nunukan
Baca juga: 280 Kasus Perceraian di Nunukan Selama Tahun 2020, Penyebabnya Didominasi Keterlibatan Orang Ketiga