TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - H-2 sidang sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) di Mahkamah Konstitusi, Muhammad Nasir (Cawabup) selaku pemohon akui siap lahir batin.
"Kalau pemohon tentunya jauh lebih siap daripada KPU selaku termohon. Siap lahir batin," kata Muhammad Nasir melalui pesan WhatsApp kepada TribunKaltara.com, Selasa (26/01/2021), pukul 11.00 Wita.
Kendati begitu, pria yang akrab disapa Nasir itu, mengatakan ia dan Cabup pasangannya pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, tak menghadiri sidang MK di Ibukota negara RI secara langsung.
Baca juga: Judika Tertunduk, Rossa Batal Tepuk Tangan saat Kezia dan Joy Angkat Koper dari Indonesian Idol
Baca juga: Belum Ada Pengadilan Tipikor & PHI di Kaltara, Begini Penjelasan Ketua PN Tanjung Selor Abdullatip
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Siswa, Bank Indonesia Bantu 16 Lembaga Pendidikan di Kaltara
"Hanya kuasa hukum saja yang hadir di sidang MK. Saya dan Pak Danni Iskandar via zoom," ucap Ketua Umum DPW PKS Kaltara itu.
Pasangan dari nomor urut 2 bertagline Damai ( Danni Iskandar-Muhammad Nasir ), mengaku diwakili oleh 8 kuasa hukum sekaligus pada sidang sengketa Pilkada 2020 di MK nanti.
"Kami gunakan pengacara lokal saja," tutur Nasir.
Mantan anggota DPRD Kaltara itu, tak banyak berkomentar saat ditanya poin gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya terhadap KPU Nunukan.
"Kita percayakan sama Majelis Hakim MK untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Dia meminta doa restu kepada seluruh masyarakat Nunukan, utamanya simpatisan Damai, agar MK dapat memberikan keputusan sesuai yang diharapkan.
"Kami meminta doa restu kepada masyarakat Nunukan khususnya kepada simpatisan Damai. Agar perjuangan di MK nanti memberikan hasil sesuai yang diharapkan," ungkap Nasir.
Dikutip dari laman resmi MK di mkri.id, sidang dengan nomor register perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021, bakal digelar di Ibukota Negara pada Kamis, (28/01/2021), pukul 13.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Damai) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.
Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.
Sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni adanya money politic dan dugaan pemilih siluman.
Informasi yang dihimpun, calon Bupati petahana, Asmin Laura telah memanfaatkan dana APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan politik yakni pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan PNS lingkup Pemda Nunukan, serta pembayaran tunjangan khusus (DAK non fisik) kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.