Berita Nasional Terkini

Batal Pemberangkatan Haji 2021, Jemaah Calon Haji Bisa Ambil Uang Setoran BPIH, Berikut Prosedurnya

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Jamaah Haji di Perbatasan RI-Malaysia Ikuti Vaksinasi Covid-19, 30 Maret 2021

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan haji 2021. Calon haji bisa mengambil uang setoran BPIH, berikut prosedurnya..

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta pada Kamis 3 Juni 2021 lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca juga: Fadli Zon Ikut Sindir Gus Yaqut Soal Ibadah Haji saat Menteri Agama Trending Topic di Twitter

Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut juga ditegaskan bawah  calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2021, Kemenag Tarakan Tunggu Rilis Resmi

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: 

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

c) Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

d) Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca juga: Kemenag RI Umumkan Keberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Kanwil Bulungan Harap Jamaah tak Tarik Dana

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Halaman
12

Berita Terkini