Total ada lima korban anak di bawah umur dan semua berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, tersangka tidak melakukan hubungan badan kepada korban-korbannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengungkapkan, korban-korbannya semua sadar bahwa apa yang dilakukan oknum guru tersebut adalah salah.
Sehingga sebelum melapor ke pihak kepolisian, tiga korbannya berembuk bersama.
“Mereka sudah rembukkan terlebih dahulu. Mereka dapati ternyata mengalami kejadian serupa dan sama.
Setelah dirembukkan dilapor ke keluarganya untuk itu dan kelaurganya membantu anak ini melapor ke kepolisian,” beber IPTU Muhammad Aldi.
Ia melanjutkan, begitu menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memeriksa semua saksi.
“Dan pernyataan saksi-saksi ini mendukung kita untuk menetapkan tersangka. Kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan tersangka ini.
Kami dapatkan informasi yang bersangkutan ini memang bekerja sebagai guru di salah satu SMP di Tarakan,” beber IPTU Muhammad Aldi.
Menindaklanjuti informasi itu lanjut IPTU Muhammad Aldi, pihaknya mendatangi sekolah tempat AR mengajar.
AR dipanggil dan secara kooperatif AR mau ikut bersama pihaknya.
“Saat yang bersangkutan diinterogasi lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui dia memang melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap lima orang anak korban. Lima anak korban berjenis kelamin laki semua,” bebernya.
Adapun saksi dari perkara ini yang diperiksa enam orang. Dari berbagai macam pihak, dari keluarga korban, tetangga kontrakan dan sebagian besar keluarga dari korban-korbannya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Tembus 20.109 Dosis, Polres Tarakan Prioritaskan Bantu Dinkes Lakukan Tracing 3T
“Sementara itu, untuk penanganan korban, kami Satreskrim Polres Tarakan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) pusat.
Nanti mereka akan melakukan penelitian secara langsung kepada korban dan tersangaka,” bebernya seraya menambahkan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan HIMPSI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan.
“Penanganan anak didampingi psikolog dari HIMPSI,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah