Berita Tarakan Terkini

Tangani Kasus Asusila yang Dilakukan Oknum Guru, Polisi Libatkan LPSK, Psikolog dan Pemkot Tarakan

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AR (27) saat ditampilkan dalam rilis pers di Polres Tarakan, Selasa (18/1/2022). HO/POLRES TARAKAN

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus asusila yang dilakukan oknum guru mengaji berinisial AR (27) masuk dalam tahap penyidikan di Polres Tarakan.

Hasil pengembangan awal dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampigi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, AR diketahui mengajar di salah satu TPA yang berlokasi di Kelurahan Selumit Pantai.

Baca juga: Selidiki Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Tarakan Bekuk Pengedar, Dapati Sabu 48,55 Gram Dalam Saku

Karena saat ini dalam tahap renovasi, maka kegiatan dipindahkan ke kontrakan milik TH yang berlokasi di Kelurahan Selumit Pantai.

Diakui AR saat ditanya awak media, ia mengajar sejak tiga tahun lalu.

Total ada 5 pengajar guru mengaji dengan jumlah murid sekitar 80 anak.

AR tak berkutik saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan apakah menyesal melakukan perbuatan tersebut.

“Menyesal pak,” ungkap AR di hadapan awak media saat rilis pers, Selasa (18/1/2022) kemarin.

AR (27) tak berkutik saat ditampilkan dalam rilis pers Polres Tarakan, Selasa (18/1/2022). HO/ POLRES TARAKAN (HO/ POLRES TARAKAN)

Kronologisnya sendiri terjadi pada tanggal 1 Januari 2022 lalu sekitar pukul 23.30 WITA.

Ada lima korban dan semuanya berada di bawah umur itu, berkumpul di kontrakan milik TH warga Selumit Pantai.

Kontrakan TH sementara digunakan untuk mengaji karena lokasi kegiatan mengaji mereka dalam renovasi.

Dan kejadian itu bermula dari AR memanggil A (nama korban diinisialkan) ke dalam toilet.

Di toilet, tersangka AR menanyakan kepada A apakah sudah pernah m*sturb*si dan pernah menonton film dewasa.

Tersangka juga menanyakan penyesalan kepada korbannya, apakah menyesal melakukan hal-hal tersebut dan menggiring opini, bahwa penyesalan itu ketika sudah melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Baca juga: Dibekuk Satnarkoba Polres Tarakan di Kamar Hotel, Residivis AN Akui Dapat Sabu dari Malaysia

Dan setelah itu, tersangka melakukan tindak pelecehan ke korbannya.

Setelah melakukan hal itu, ia menyuruh korban keluar toilet dan memanggil korban berikutnya.

Total ada lima korban anak di bawah umur dan semua berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, tersangka tidak melakukan hubungan badan kepada korban-korbannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengungkapkan, korban-korbannya semua sadar bahwa apa yang dilakukan oknum guru tersebut adalah salah.

Sehingga sebelum melapor ke pihak kepolisian, tiga korbannya berembuk bersama.

“Mereka sudah rembukkan terlebih dahulu. Mereka dapati ternyata mengalami kejadian serupa dan sama.

Setelah dirembukkan dilapor ke keluarganya untuk itu dan kelaurganya membantu anak ini melapor ke kepolisian,” beber IPTU Muhammad Aldi.

Ia melanjutkan, begitu menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memeriksa semua saksi.

“Dan pernyataan saksi-saksi ini mendukung kita untuk menetapkan tersangka. Kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan tersangka ini.

Kami dapatkan informasi yang bersangkutan ini memang bekerja sebagai guru di salah satu SMP di Tarakan,” beber IPTU Muhammad Aldi.

Menindaklanjuti informasi itu lanjut IPTU Muhammad Aldi, pihaknya mendatangi sekolah tempat AR mengajar.

AR dipanggil dan secara kooperatif AR mau ikut bersama pihaknya.

“Saat yang bersangkutan diinterogasi lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui dia memang melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap lima orang anak korban. Lima anak korban berjenis kelamin laki semua,” bebernya.

Adapun saksi dari perkara ini yang diperiksa enam orang. Dari berbagai macam pihak, dari keluarga korban, tetangga kontrakan dan sebagian besar keluarga dari korban-korbannya.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Tembus 20.109 Dosis, Polres Tarakan Prioritaskan Bantu Dinkes Lakukan Tracing 3T

“Sementara itu, untuk penanganan korban, kami Satreskrim Polres Tarakan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) pusat.

Nanti mereka akan melakukan penelitian secara langsung kepada korban dan tersangaka,” bebernya seraya menambahkan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan HIMPSI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan.

“Penanganan anak didampingi psikolog dari HIMPSI,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Berita Terkini