TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Memasuki hari keempat, Minggu (8/5/2022) pemeriksaan dan pembongkaran ballpress di Pelabuhan Malundung masih terkait kasus HSB, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Juwata Tarakan kembali akan dilakukan mulai pagi ini.
Sampai dengan Sabtu (7/5/2022) sore kemarin, total sudah 12 kontainer dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan menggunakan tiga anjing pelacak (K-9) yang dikerahkan dari Polda Kaltim sebanyak dua ekor, dan satu ekor anjing dari Unit Custom Bea dan Cukai Tarakan.
Update hasil pemeriksaan sampai pukul 17.30 WITA, terhadap lima kontainer yang dicek dan diduga milik HSB hasilnya nihil temuan indikasi memuat narkotika.
Baca juga: Kapolres Bulungan Beber Nasib Briptu HSB, Oknum Polisi yang terlibat Tambang Ilegal di Sekatak
Dikatakan Kapolda Kaltara melalui Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, pemeriksaan sejak Kamis (5/5/2022) kemarin untuk memastikan apakah ada muatan narkotika disisipkan ke dalam ballpress atau pakaian bekas.
“Dari pengecekan lima kontainer kemarin, belum ditemukan adanya indikasi sabu yang seperti yang ditemukan di alat bukti petunju,” ujarnya.
Update lanjutnya, sampai dengan Jumat (6/5/2022) malam, sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan terhadap 17 kontainer yang ditemukan diduga milik dan melibatkan HSB.
Ia melanjutkan, berdasarkan permintaan bukti yang cukup, telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest.
Sejumlah pasal dikenakan yakni Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya diketahui, ribuan ballpress ini dibongkar lantaran hasil temuan dari hasil penggeledahan.
“Bahwa setelah dugaan kasus kepemilikan tambang illegal, ditemukan dokumen catatan pengiriman ballpress dan aliran uang masuk yang diterima, termasuk uang keluar kepada beberapa orang yang diduga pejabat,” jelasnya.
Hasil penggeledahan dikembangkan melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tarakan.
“Kemudian ditemukan oleh Bea dan Cukai sebanyak 17 kontainer. Dari 17 kontainer tersebut dari hasil penelitian juga ditemukan alat bukti petunjuk yang mengarah adanya bisnis narkoba.
Hingga saat ini sudah 12 kontainer diperiksa dengan K-9 hasil nihil belum ditemukan narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai memiliki ranah khusus di pelabuhan.
Manifest dicek di Bea Cukai dan ini proses awal.
“Dalam konteksnya nanti kita akan detailkan dari mana. Dan mau ke mana saja.
Karana kalau dari sekrang perincian awal memang tidak sesuai dengan manifest dan isi kontianer,” jelasnya.
Adapun terhadap modusnya yang dipakai yakni melaporkan mengangkut rumput laut di dalam kontainer, seharusnya ada melibatkan Balai Karantina Pertanian.
Baca juga: DPRD Kaltara Ungkap Kerugian Tambang Ilegal Sekatak, Apresiasi Polda Tangkap Oknum Polisi Terlibat
“Begini, dugaan yang kita persangkakan kan yakni tidak sesuai. Ilegal kerena menyamarkn isi dengan laporan manifes. Itu akan didalami lagi kalau itu misalnya dikirim dengan usaha perikanan pasti kan ada izin dari Karantina.
Kalau ini kan tidak ada. Kalau Bea Cukai, manifesnya ada. Kan pasti ada catatan semua kontainer pasti ada di Bea Cukai,” jelasnya.
Adapun tambahnya berdasarkan dokumen yang sudah diamankan, ditemukan aktivitas pengiriman sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Namun lama pastinya akan dikembangkan pihaknya.
“Untuk ballpres sendiri, masih proses penyidikan apakah HSB akan menjadi tersangka di perkara ini nanti dilihat prosesnya,” pungkasnya.
Briptu HSB Resmi Ditahan, Polda Kaltara Tegas Tindak Anggota Terlibat, Siapa yang Bantu Ikut Dijerat
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi di Kaltara, Briptu HSB resmi ditahan atas dugaan kasus tambang illegal. Polda Kaltara akan tegas menindak anggota terlibat pelanggaran.
Masa penahanan terhadap HSB, oknum anggota Polri di Kaltara sudah berakhir 1x24 jam sejak diamankan pada Rabu (4/5/2022) di Bandara Internasional Juwata Tarakan sebelum terbang ke Makassar.
Saat ini Briptu HSB berstatus resmi sebagai tahanan Polda Kaltara per Kamis (5/5/2022) siang kemarin.
Ini disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan.
“Resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Proses penahanan sendiri akan berlangsung selama 20 hari ke depan lanjutnya.
Hasil penggeledahan sendiri kata AKBP Heny, ditemukan beberapa indikasi usaha illegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas dan beberapa rekening.
Sehingga sejauh ini untuk proses penyelidikan berjalan adalah berkaitan illegal mining.
“Hasil pengembangan penyelidikan ditemukan potensi dikenakan UU Perdagangan dikenakan dengan temuan ballpres termasuk apabila ada daging selundupan akan dijerat,” ujarnya.
Ditegaskan AKBP Hendy F Kurniawan, pihaknya sudah diatensi Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, terkait kegiatan tersebut.
Kapolda memastikan bahwa akan menindak tegas bagi oknum anggota Polri khususnya di Polda Kaltara apabila terlibat pelanggaran.
“Apabila tersangkut perkara ini tidak segan-segan untuk dilakukan tindakan oleh Timsus yang dibentuk Bapak Kapolda Kaltara,” jelasnya.
Apabila ada anggota Polri lain yang ikut terafiliasi dengan HSB atau membantu HSB melakukan tindak pidana tersebut, tentu akan dijerat dengan pasal yang sama diberlakukan terhadap pelaku.
“Saat ini masih illegal mining. Potensinya yang pelanggaran lain masih didalami dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Libatkan Oknum Polisi, 4 Barang Bukti Milik HSB Diamankan ke Polres Bulungan
(*)
Penulis: Andi Pausiah