Berita Kaltara Terkini

Hari Raya Idul Adha Dibayangi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Ini Langkah DPKP Kaltara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari DPKP Kaltara saat tengah mengambil sampel dari hewan ternak di Bulungan, Kaltara untuk mendeteksi adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah mewabah di sejumlah daerah di Indonesia.

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Hari Raya Idul Adha dibayangi wWabah Penyakit Mulut dan Kuku hewan ternak, ini langkah DPKP Kaltara.

Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada bulan Juli mendatang dibayangi oleh penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang kini menyerang ke sejumlah daerah di Indonesia.

Penyakit ini membuat hewan ternak lemas, lesu bahkan hingga menyebabkan kematian.

Baca juga: Waspada Penyakit Mulut dan Kuku, DPKP Kaltara Sebut Hasil Uji Sampel Hewan Diketahui Pekan Depan

Hingga saat ini Jumat (20/5/2022), pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara memastikan, PMK belum terdeteksi di hewan ternak di Kaltara.

Pihak DPKP Kaltara pun mengambil sejumlah langkah agar PMK tidak mewabah di Kaltara terlebih menjelang Idul Adha mendatang.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rais Kahar melalui Kasi Kesehatan Hewan DPKP Kaltara, Supardi, mengatakan pihaknya meminta para peternak dan pedagang hewan kurban untuk mendatangkan hewan dari daerah yang masih bebas wabah PMK.

"Kita lihat saat ini sudah ada yang memohon memasukan ternak, kita minta ambil dari daerah yang masih bebas dari PMK seperti dari Sulawesi itu," kata Supardi.

"Dan memang kebanyakan itu mereka ambil dari Sulsel, Sulteng, Gorontalo," ungkapnya.

Meskipun mayoritas peternak dan pedagang hewan kurban mengambil dari daerah yang masih bebas PMK, pihaknya tetap meminta pengetatan pada arus lalu lintas hewan ternak.

Supardi menuturkan, dinas terkait di kabupaten kota juga harus mengawasi lalu lintas hewan ternak dengan ketat.

Baca juga: Dua Jalan Menuju UBT dan Gunung Selatan Longsor, DPUTR Tarakan Koordinasi dengan Pemprov Kaltara

Dirinya juga meminta ada penanganan khusus seandainya ditemukan hewan ternak yang terpapar PMK saat tiba di Kaltara.

"Hewan ternak harus jalani masa karantina 14 hari inkubasi, kalau 14 hari tidak ada gejala muncul maka ternak tersebut dapat dinyatakan sehat," katanya.

"Kalau sudah masuk di sini dan bergejala itu ada penanganan khusus dengan karantina, jadi ternak yang datang di kabupaten kota tersebut harus dikarantina dan diawasi secara ketat sekaligus pemulihan pengobatan," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Berita Terkini