TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kabar terbaru Briptu Hasbudi, tersangka kasus tambang emas ilegal, Polda Kaltara kembali menetapkan HSB sebagai tersangka pencucian uang dan perdagangan ilegal.
Hal itu disampaikan Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawanan kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/7/2022).
Anggota Polri berpangkap Briptu yang dikenal sebagai “Sultan” Tarakan ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perdagangan ilegal dan pencucian uang.
Kombes Pol Hendy F Kurniawanan menjelaskan, perkara perdagangan ilegal telah melewati tahap penyidikan, dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Baca juga: Sampai di Mana Kasus Briptu Hasbudi? Kajari Bulungan Siju Ungkap Sedang Susun Pelimpahan ke PN
Hasilnya, tim penyidik Polda Kaltara menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan perkara perdagangan ilegal temuan 17 kontainer, dan berdasarkan hasil gelar perkara melihat dan menimbang keterangan saksi ahli dan bukti yang berkesuaian dan alat bukti yang cukup kita tetapkan HSB dan saudara A sebagai tersangka," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Menurutnya, Briptu Hasbudi berperan sebagai pengontrol utama atau main control terhadap aktivitas perdagangan ilegal.
Baca juga: Masih Ditahan di Rutan Polres Bulungan, Polisi Tegaskan Tiada Perlakuan Khusus Bagi Briptu Hasbudi
Sedangkan tersangka A, yakni rekan Briptu Hasbudi menjadi tangan kanan bisnis perdagangan ilegalnya.
"HSB kita nilai berperan sebagai main control terhadap usaha perdagangn ilegal tersebut," ujarnya.
"Untuk saudara A sebagai membantu pengelolaan keuangan dan manajemen usaha yang dilakukan HSB," tuturnya.
(*)