TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim gabungan dari Polda Kaltara dan Polres Nunukan serta Polsek Sebatik berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram sabu asal Malaysia.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, menjelaskan keterlibatan pihaknya dalam penindakan kasus narkotika
Menurut Hendy, pihak Ditreskrimsus Polda Kaltara melalui Subdit Siber telah memantau pergerakan kurir sabu.
Baca juga: Kurir Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Ditangkap Polisi di Dalam Mobil Travel, Mau Diantar ke Banjarmasin
Di mana dari jejak digital diketahui akan terjadi transaksi pengiriman paket sabu lewat daerah Aji Kuning, Sebatik, Nunukan.
"Kaltara ini daerah perbatasan dan memang rawan illegal trading TPPO dan narkotika, memang Krimsus membawahi siber jadi memang ada jejak digitalnya dan kita pantau kemarin sudah kita tandai ada menyebrang ke wilayah Sebatik," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 2 Juta, Pria RS Terancam 20 Tahun Penjara, Terciduk Jadi Kurir Sabu di Pos Batas
"Kemudian bersama aparat Polri di Sebatik dan Kapolsek Sebatik dilakukan pengamanan, setelah diamankan satu orang kami di Krimsus dalami dan kita amankan lagi dua orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mendalami lebih jauh pola mekanisme transaksi dan pengiriman narkotika jenis sabu yang melibatkan aktor transnasional.
Hendy memastikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Polis Diraja Malaysia untuk mengusut kasus peredaran narkotika yang turut melibatkan warga negara Malaysia.
"Mekanisme pelaku kita dalami karena mereka menggunakan rantai terputus kita akan terus kembangkan," tuturnya.
Baca juga: Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga Kurir Sabu 41 Kilogram, Firman Resmi Dipecat dari ASN
Diketahui, pihak Polda Kaltara telah menangkap tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu sebesar 47 kilogram, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi