Berita Tarakan Terkini

Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga Kurir Sabu 41 Kilogram, Firman Resmi Dipecat dari ASN

Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga kurir sabu 41 kilogram, Firman Kurniawan resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kepala BKPSDM Kota Tarakan, Budi Prayitno. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga kurir sabu 41 kilogram, Firman Kurniawan resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.

Satu dari dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima sanksi hukuman diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai ASN.

Oknum tersebut yakni Firman Kurniawan, terpidana pembawa sabu-sabu seberat 41 kilogram dan kasusnya sudah dinyatakan inkrah.

Baca juga: Lanal Nunukan Amankan 10 Bungkus Paket Sabu, 1 Tersangka Lolos, 2 Pria Diserahkan ke Mako Polres

Baca juga: Sembunyikan Sabu dan Pil Ekstasi di Belakang Kandang Ayam, 3 Orang Ditangkap Polres Nunukan

Baca juga: Bawa Sabu 4 Bungkus dari Tawau, Pria di Sebatik Diringkus Polisi, Rencananya Diedarkan di Kaltim

Firman diberhentikan secara tidak hormat dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Selain Firman, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan juga menjatuhkan sanksi kepada AS Oknum ASN yang mangkir dari kerja dengan hukuman pernyataan tidak puas atas kinerja yang bersangkutan.

“Sudah melalui rapat bersama tim, dan hari ini pemberian sanksi kepada kedua oknum ASN kita yang melakukan pelanggaran,” beber Kepala BKPSDM Kota Tarakan, Budi Prayitno.

Ia melanjutkan, kasus Firman sebelumnya ia terlibat dalam narkoba, yang bersangkutan sudah terbukti bersalah di persidangan menjadi kurir narkoba.

“Sehingga dilakukan pemberhentian secara tidak hormat,” terang Budi Prayitno.

Ditegaskan Budi, pemberhentian secara tidak hormat membuat yang bersangkutan tidak akan mendapatkan gaji pensiun, tunjangan, dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, sejak dijatuhi sanksi, yang bersangkutan tidak lagi bisa mendapatkan gaji pokok lagi.

“Gajinya terakhir kemarin dia terima, sekarang sudah stop,” ucapnya.

Sedangkan oknum ASN AS hanya mendapatkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas.

Selain dua oknum ASN ini, BKPSDM juga masih memproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Salah satunya kasus LH, oknum kepalasa sekolah di salah satu SD di Kota Tarakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved