Berita Tarakan Terkini
Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga Kurir Sabu 41 Kilogram, Firman Resmi Dipecat dari ASN
Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga kurir sabu 41 kilogram, Firman Kurniawan resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Dimana lanjut Budi, dalam PP tersebut mengatur upaya administratif yang dapat ditempuh oleh seorang ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin.
Baca juga: Nekat Terjun ke Laut, Dua Pelaku Penyelundupan Sabu 4 Kilogram Ditembak Polres Nunukan
Baca juga: Pelaku Simpan Sabu dalam Kemasan Kue, BNNP Kaltara: Manfaatkan Istri Lewati X-Ray Bandara
Baca juga: Nia Ramadhani Tak Cuma 5 Bulan Pakai Sabu, Polisi Beber Pengakuan Terbaru, Bukan Rehabilitasi di BNN
Jika oknum ASN menerima, maka tidak ada lagi langkah selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Firman Kurniawan harus berurusan dengan hukum, karena membawa sabu-sabu seberat 41 kilogram dari Tanjung Selor menuju Samarinda, dengan menggunakan mobil Ford Ranger Double Cabin dengan nomor polisi KT 8464 BO pada 2019 lalu.
Setelah melalui berbagai proses persidangan, yang bersangkutan dituntut hukuman mati. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official