Berita Malinau Terkini
Tergiur Upah Rp 2 Juta, Pria RS Terancam 20 Tahun Penjara, Terciduk Jadi Kurir Sabu di Pos Batas
Polres Malinau mengamankan seorang warga berdomisili di Desa Malinau Kota inisial RS (39) yang diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Polres Malinau mengamankan seorang warga berdomisili di Desa Malinau Kota inisial RS (39) yang diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu.
Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi menerangkan warga domisili Malinau Kota RS (39), tertangkap membawa narkoba jenis sabu di Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara.
"RS diamankan Satreskoba Polres Malinau pada Rabu Malam, 11 Agustus 2021. Membawa narkoba jenis sabu seberat 48,95 gram dan berhasil diringkus di Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara," ungkapnya.
Baca juga: Selundupkan 48,95 Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria RS Dibekuk Satreskoba Polres Malinau di Desa Salap
Satreskoba Polres Malinau telah mencium informasi transaksi narkoba jenis sabu lintas batas kabupaten tersebut sejak sebulan yang lalu.
Diketahui, pelaku merupakan warga asal Kota Tarakan yang sementara ini berdomisili di Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau.
Baca juga: Penelusuran Kasus Sabu-sabu 126 Kilogram, Polda Kaltara Telusuri Pengunjung DK di Lapas Bontang
Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasat Reskoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata menerangkan, berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku hanya sebagai perantara transaksi tersebut.
Pelaku sepakat menjadi kurir setelah diiming-imingi uang tunai senilai Rp 2 juta rupiah melalui sambungan telepon seluler untuk menjemput paket berisi sabu seberat 48,95 gram dari Desa Mensalong, Kabupaten Nunukan.

"RS mengaku hanya sebagai perantara, kurir. Menjemput sabu seberat 48,95 gram dari Mensalong, Nunukan. Dia mengaku ditawari via handphone dengan bayaran Rp 2 juta," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (19/8/2021).
Satreskoba Polres Malinau menduga ada keterlibatan jaringan Narkoba lintas kabupaten. Dikarenakan penjemputan berlokasi di wilayah Kabupaten Malinau.
Baca juga: Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kg Sabu, Bupati Bulungan Syarwani Minta Masyarakat Lebih Aktif
RS diamankan di Pos Lintas Batas Kabupaten Malinau dan Nunukan di Desa Salap, Kecamata Malinau Utara, Kabupaten Malinau.
48,95 Gram narkoba jenis sabu ditemukan di dalam jok motor yang digunakan pelaku. Saat ini, Satreskoba masih mendalami adanya dugaan keterlibatan sindikat jaringan peredaran Narkoba.
"RS kita amankan di Pos perbatasan di Desa Salap. Saat ini kami masih menggali kemungkinan keterlibatan jaringan lintas Kabupaten, mengingat bobot sabu yang diamankan lebih dari 5 gram dan asalnya juga dari Kabupaten Nunukan," katanya.
Terkait hal tersebut, Polres Malinau telah menjalin komunikasi dengan Polres Nunukan terkait dugaan keterlibatan jaringan peredaran lintas kabupaten tersebut.
Baca juga: Darimana 126 Kg Narkoba Jenis Sabu Berasal, Jaringan Internasional? Berikut Penjelasan Polda Kaltara
Saat ini, RS ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Malinau untuk membantu pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(*)
Penulis : Mohammad Supri