TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Update kabar terkini kasus tambang emas ilegal di Sekatak yang melibatkan oknum anggota Polda Kaltara, Briptu Hasbudi bakal mulai menjalani masa persidangan.
Oknum polisi tersangka kasus tambang emas ilegal dan perdagangan ilegal tersebut akan menjalani persidangan di PN Tanjung Selor mulai Kamis (28/7/2022) besok secara online.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution kepada TribunKaltara.com, Rabu (27/7/2022).
Miftah mengatakan, Briptu Hasbudi akan mengikuti sidang perdana secara online atau daring, karena sejumlah pertimbangan.
Baca juga: Tersangka Tambang Ilegal, Bagaimana dengan Kasus Perdagangan Ilegal & Pencucian Uang Briptu Hasbudi?
“Besok sidang pertama dilaksanakan secara online," kata Miftah Holis Nasution.
"Sejak awal persidangan ditetapkan secara online mengacu Peraturan MA No.4 tahun 2020, dan melihat juga kondisi kasus Covid-19 yang meningkat di berbagai wilayah, termasuk Bulungan," ungkapnya.
Briptu Hasbudi nantinya akan duduk di kursi pesakitan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Dalam sidang pertama beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pembacaan tanggapan terdakwa yakni mengajukan eksepsi atau tidak atas tuntutan yang didakwakan.
Baca juga: Hasbudi Tersangka Kasus Perdagangan Ilegal, Polda Kaltara Sasar Pihak Lain Bantu Bisnis Ilegalnya
Sebagai informasi, Briptu Hasbudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltara awal Mei 2022 lalu.
Ia dijerat pasal 158 jo 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
(*)