Berita Nunukan Terkini

Dinas PMD Nunukan Targetkan 103 Batas Desa Diselesaikan Akhir 2022

Penulis: Febrianus Felis
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan mengupayakan 103 batas desa diselesaikan tahun 2022.

Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan akhir tahun 2021 mereka prioritaskan Perbub tentang Penataan Batas Desa.

"Selama ini kita belum memiliki Perbub tentang Penetapan Batas Desa. Dari 232 desa di Kabupaten Nunukan sudah diverifikasi sejak Mei 2022. Ada 103 desa bisa kami selesaikan Perbubnya di tahun ini," kata Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Sabtu (10/12/2022), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: DPMD Nunukan Sebut Pelestarian Dayak Tenggalan Lebih Penting: Diakui Dalam Perda Anggap Itu Bonus

Helmi Pudaaslikar menuturkan selama ini batas desa yang berlaku di Nunukan, Kalimantan Utara hanya diketahui dan disepakati secara turun-temurun oleh masyarakat desa dan adat.

Seharusnya batas desa kata dia merupakan kesepakatan antar desa yang berbatasan.

Secara administratif batas desa belum dicatat atau disepakati oleh masyarakat desa dan adat.

Baca juga: Perbaiki Dua Desa Sangat Tertinggal, Kepala Dinas DPMD Nunukan Beber 3 Aspek Ini Jadi Atensi

"Harus memiliki koordinat, peta dan ditetapkan oleh kepala daerah. Sekarang ini proses drafting untuk Perbub. Setiap desa akan memiliki nomornya masing-masing," ucapnya.

Helmi Pudaaslikar menyampaikan sesuai target Kemendag RI, akhir 2024 batas desa harus diselesaikan.

"Target selesai akhir 2024. Kami akan upayakan, karena dinamika mengenai permasalahan batas desa sangat kompleks," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Menurutnya, ketidaksepakatan antar desa karena faktor klaim sejarah terkait batas wilayah. Sepanjang tidak disepakati, Helmi akui DPMD Nunukan tidak bisa menyelesaikan permasalahan batas desa.

Helmi menambahkan bahwa faktor kebijakan regrouping desa yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya di era orde baru menyisakan masalah menurut pemerintah saat ini.

Baca juga: DPMD Bulungan Beber Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Mahmuddin Sampaikan Syarat-syarat

"Kebijakan regrouping desa tidak mengakomodir eksistensi desa dalam peraturan mengenai desa. Sehingga desa yang berkumpul otomatis wilayahnya jadi kecil-kecil," tuturnya.

Lanjut Helmi,"Mereka tinggalkan desa lama yang jadi wilayah mereka. Sehingga muncul potensi satu desa memiliki dua wilayah yang berbeda,"
tambahnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkini