Berita Nasional Terkini

Dipecat dari Pejabat Kemenkeu, Rafael Alun tak Dapat Uang Pensiun, Terbukti tak Patuh Laporkan Pajak

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipecat dari status ASN di Kementerian Keuangan dan tidak berhak mendapatkan uang pensiun.

"Tidak sepenuhnya melaporkan harta uang tunai dan bangunan, sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," ujar Awan.

Selain itu tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu juga menemukan empat temuan.

Pertama, Rafael Alun tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

"Benar, tidak patuh dalam membayar pajak, bergaya hidup tidak sesuai asas kepatuhan ASN," ujarnya.

Kedua, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.

Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Hasilnya, ada upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," kata Awan.  Dengan kondisi ini, Itjen Kemenkeu merekomendasikan Rafael agar dipecat sebagai PNS.

Rafael Alun Trisambodo belakangan menjadi sorotan masyarakat usai terbelit dua masalah.

Pertama, terkait penganiayaan keji yang dilakukan oleh anaknya bernama Mario Dandy Satrio terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora Latumahina.

Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat di ruang ICU karena tak sadarkan diri sampai beberapa hari.

Baca juga: Terungkap Harta Rafael, Pejabat DJP Ayah Mario Pelaku Penganiaya David, Lebih Kaya dari Sri Mulyani

Kedua, Rafael juga disorot menyusul gaya hidup mewah yang dipamerkan anaknya. Buntutnya, Kemenkeu dan KPK menyelidiki asal kekayaan Rafael yang tercatat Rp56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rekening Istri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan rekening istri pejabat Ditjen Pajak Rafael Tri Sambodo, Ernie Meike, paling banyak diblokir.

"[Rekening Rafael yang diblokir] lebih dari 10. Istri paling banyak. Sisanya anak-anak," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Halaman
123

Berita Terkini