TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari jabatannya.
Dipastikan Rafael Alun tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah tidak lagi menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kemenkeu.
Hukuman pemecatan terhadap Rafael Alun diputuskan setelah Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan audit dan menemukan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan pegawai DJP itu.
"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat.
Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat ( uang ) pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Setelah memutuskan memecat Rafael Alun, proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian, di mana sudah dilakukan pemanggilan kepada Rafael Alun untuk dilakukan pemeriksaan administratif.
"Surat sudah dilayangkan dari Pak Suryo (Dirjen Pajak), dan kami lakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021," ungkap Heru.
Baca juga: Mantan Pejabat DJP Rafael Diduga Pakai Rekening Konsultan Pajak untuk Samarkan Harta, Kabur ke LN?
Sementara itu, Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh menegaskan pemecatan Rafael Alun dari statusnya sebagai ASN sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Awan mengatakan pihaknya sudah melakukan audit investigasi terhadap asal-usul kekayaan Rafael Alun dan terbukti ada pelanggaran berat.
Dari audit investigasi itu ada tiga temuan utama hasil penelusuran timnya terkait harta kekayaaan Rafael Alun yang belum dilaporkan.
Pertama, ada usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.
Kedua, Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta kekayaan yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," kata Awan.
Ketiga, kata Awan, sebagian aset Rafael terbukti diatasnamakan pihak terafiliasi, yakni orang tua, kakak, adik, hingga teman Rafael Alun.
Baca juga: Hampir 10 Jam Mantan Pejabat DJP Rafael Jalani Pemeriksaan KPK, Pejabat Pajak lain akan Diperiksa