TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca pelaksanaan PPDB di Kota Tarakan tingkat SD dan SMP, dilaporkan sebanyak 87 kursi yang sempat mengalami kekosongan khususnya tingkat SD.
Dikatakan Kamal, Ketua Panitia PPDB Tahun 2023, meski sempat terjadi kekosongan, Disdik Tarakan mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodir kekosongan sekolah yang membuka PPDB kemarin.
Ia menjelaskan, untuk tingkat SD dan SMP Kota Tarakan, jika berbicara PPDB setiap tahun ada masalah.
Namun bukan berarti setiap masalah tidak ada jalan keluarnya.
Baca juga: Cerita Airin Olvia Atlet Bela Diri Kempo Tarakan, Tiga Kali Berturut-turut Bawa Pulang Medali Emas
“Berbicara evaluasi setiap tahun pasti ada evaluasi. Untuk tahun ini alhamdulilah kita bisa berjalan dengan baik bersama panitia. Tentu masalah yang muncul saat ini tidak begitu signifikan menurut saya. Kenapa, masalah itu sudah jadi masalah yang umum, sebelumnya. Kita bicara tingkat SD dulu,” papar Kamal.
Ia melanjutkan, untuk tingkat SD memang syaratnya sendiri atau acuannya merujuk pada Permendikbud.
Salah satunya disebutkan Kamal bahwa usia wajib belajar itu tujuh tahun ke atas.
“Alhamdulillah, kita sudah mendata dari 47 sekolah negeri, yang kita buka PPDB bersama dengan 14 sekolah SMP negeri, alhamdulillah untuk SD itu ketersediaan sudah terpenuhi. Memang ada sekitar 87 kekosongan sebelumnya dari sebaran beberapa sekolah yang tidak terpenuhi kemarin,” papar Kamal.
Namun lanjutnya, mereka sudah terdistribusi dengan mengutamakan pendaftar yang tertolak.
“Pendaftar yang tertolak itu kan kurang lebih ada 590-an awalnya yang tertolak karena memang usianya. Jadi usia terendah yang tertolak itu ada usia 6 tahun nol bulan. Posisi tertingginya sampai usia 8 tahun. Namun posisi tertinggi kebanyakan di daerah pesisir. Seperti di pinggiran. Solusi kemarin adalah dari usia tertinggi tujuh tahun ke atas itu kurang lebih ada 15 anak yang sekarang sudah kita tempatkan di SDN Kampung Enam,” urainya panjang lebar.
Memang kondisinya di SDN yang berlokasi Kelurahan Kampung Enam mengalami kekurangan.
Sehingga untuk usia tertua sudah terakomodir maka diambillah usia di bawah tujuh tahun, untuk menutupi kekurangan di sekolah tersebut.
“Kebetulan yang diakomodir usia 6 tahun 11 bulan sampai dengan enam 10 bulan. Artinya ada enam tahun 10 bulan yang tergeser,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu laporan sekolah-sekolah kembali apakah masih ada yang tidak mendaftar ulang.
“Keputusan kita ambil adalah untuk menutupi kekurangan 87-an kemarin, kita utamakan pendaftaran tertolak dari usia tertinggi. Itu untuk SD,” paparnya.
Adapun untuk SD, lanjut Kamal, untuk usia enam tahun di tahun ini, jika mendaftar di tahun depan dinyatakan aman.
“Kalau di atas 9 tahun disarankan masuk paket. Lulus di atas 15 tahun tidak bisa masuk formal. Kalau daftar lambat lulus di atas 19 tahun. SMPN masuk usia maksimal 15 tahun,” terangnya.
Sehingga dalam permendikbud diwajibkan mengakomodir mereka pendaftar di atas usia 7 tahun ke atas.
Untuk usia tujuh tahun ke bawah, dari 5,6 tahun bisa berpotensi dapat diterima dengan keterangan psikolog.
Baca juga: Penumpang Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Senin Pagi Ini Sepi, Simak Jadwal Keberangkatannya
“Perlu dipahami kata dapat ini belum tentu diterima. Dalam arti ketika ada kuota kosong, buka kelas ada kosong, maka wajib diterima,” paparnya.
Ia melanjutkan, untuk SM, kemarin saat PPDB tidak menemui kendala atau gejolak seperti tahun-tahun lalu.
“Artinya semua bisa kita hadapi bersama. Dari 14 skeolah tadi sudah tidak ada masalah. Walaupun mungkin, masih adalah beberapa sekolah yang kuotanya tidak terpenuhi mungkin ada yang kurang. Kalau kelebihan, kelebihan itu sudah kita distribusikan kepada sekolah yang kurang. Akhirnua semuanya bisa masuk dan tertampung di sekolah negeri. Jadi saya perhatikan di lapangan, SMP tidak ada masalah,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah