TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Otorita IKN mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Komnas HAM, untuk cegah korupsi dan pelanggaran HAM di Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ).
Pembangunan Ibu Kota Nusantara saat ini semakin gencar dan masif, bahkan sejumlah calon investor telah melihat langsung pembangunan tersebut.
Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya beranggapan dalam pembangunan, selalu ada pihak yang merasa jadi korban atas pembangunan itu.
"Tentunya kami ingin memastikan, kalaupun ada kebutuhan tentang pemanfataan aset milik masyarakat di area yang dibangun," ucapnya.
Proses penggantian atau proses pemindahan/relokasi masyarakat, menurutnya, harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu Otorita IKN akan menggandeng Komnas HAM dalam melaksanakan pembangunan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Baca juga: Realisasi Anggaran IKN Nusantara Capai Rp26 T, Terpusat di Infrastruktur Dasar dan Pembangunan KIPP
"Adapun teknik dan cara yang istilahnya budaya dan tata krama Indonesia, sehingga tidak muncul pembangunan yang melanggar hak asasi manusia," jelasnya.
Dalam melakukan pembangunan IKN Nusantara, Otorita IKN juga telah dan akan melakukan kajian bersama Komnas HAM.
Hal ini agar kedepannya tidak ada hak masyarakat setempat yang dilanggar.
"Kami melakukan kajian dengan Komnas HAM, ada nggak pelanggaran dalam pembangunan IKN Nusantara ini.
Kami tidak ingin melanggar itu, makanya Komnas HAM -nya kita gandeng sekalian," tambahnya.
Selain Komnas HAM, Otorita IKN juga bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Hal ini pun untuk menepis rumor yang berkembang di awal proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara perihal bagi-bagi kapling.
"Untuk KPK tentunya sudah jelas, Kepala Otorita IKN itu usai dilantik langsung berkunjung ke KPK.
Karena dari awal sudah ada isu "bagi-bagi kapling" dalam pembangunan IKN ini. Makanya ayok KPK, kami dibantu," sambung Jaka.
Baca juga: Anggaran Pembangunan IKN Nusantara Capai Rp26 Triliun, Fokus untuk Infrastruktur Dasar dan KIPP