Hunian Berimbang
Sementara Otorita IKN mengungkapkan revisi undang - undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dapat menjadi terobosan dalam penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara.
"Insya Allah bisa menjadi terobosan (hunian berimbang)," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.
Bambang Susantono mengatakan, Otorita IKN tinggal melaksanakan penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara. "Tinggal dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Proyek Pembangunan IKN Nusantara Serap 9.976 Naker, Otorita IKN: Sudah 30 Persen Diisi Pekerja Lokal
Sebagai informasi, penyelenggaraan perumahan berimbang merupakan salah satu dari sembilan pokok perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Otorita IKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.
Dalam revisi UU IKN ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik yaitu hunian berimbang yang pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN.
Bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN.
Selain itu, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN, maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala Otorita IKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.
Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana.
Pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.(Tribunkaltim/kps/ant)