TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Revisi atau Perubahan atas Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN akhirnya disahkan oleh DPR RI. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) yang menolak.
Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi UU IKN.
"Apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.
Berdasarkan laporan Komisi II DPR, lanjut Sufmi Dasco Ahmad, tujuh fraksi setuju RUU tentang Perubahan atas UU IKN dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU IKN.
Ketujuh fraksi tersebut ialah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP.
Baca juga: Soal Perubahan UU IKN Nomor 3/2022, Bappenas dan Otorita IKN Terbuka Tampung Aspirasi Masyarakat
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dengan catatan.
"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang Perubahan atas UU IKN tersebut untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini," tambah Dasco.
Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap dengan disetujuinya revisi UU IKN itu dapat mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara," kata Ahmad Doli Kurnia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berharap revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.
"Kami meyakini dengan disahkannya RUU ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda pembangunan yang penting bagi kemajuan bangsa dan negara, sekaligus memulai sebuah sejarah baru," kata Suharso saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Joko Widodo.
Pemerataan pembangunan
Lebih lanjut Suharso Monoarfa mengungkapkan revisi UU IKN dapat mewujudkan pemerataan pembangunan nasional.
"Pemerintah meyakini bahwa produk bersama antara pemerintah dan DPR RI serta DPD RI ini sejalan dengan kehendak masyarakat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan nasional," ujarnya.
Suharso Monoarfamenambahkan, hal ini tentunya berdampak positif tidak hanya pada pemerataan ekonomi, namun juga pada aspek-aspek kehidupan lainnya dalam kehidupan masyarakat di seluruh Tanah Air.
Baca juga: Rencana Revisi UU IKN, Formappi: Nasib Rancangan Undang-undang untuk Kepentingan Publik jadi Merana
"Perubahan UU IKN ini memberikan manfaat dan penguatan untuk menghadirkan sebuah ibu kota baru yang menjadi salah satu capaian (milestone) dalam langkah negeri ini untuk menjawab tantangan masa depan serta mencapai visi cita -cita Indonesia Emas 2045," katanya.
Dia juga menyampaikan, selama proses penyusunan rancangan undang - undang tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat.
"Selama proses penyusunan sampai dengan pembahasan telah dilaksanakan empat kali konsultasi publik dan beberapa focus group discussion yang melibatkan akademisi, masyarakat adat, masyarakat terdampak, organisasi serta lembaga kemasyarakatan, asosiasi pengusaha, unsur pemerintahan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak dari kegiatan," katanya.
Pemerintah mengusulkan terdapat sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Pengisian Jabatan di Otorita IKN, Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah, Tata Ruang, Mitra di DPR RI, dan Jaminan Berkelanjutan.
Revisi UU IKN ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.
Bangun Perumahan Diberi Insentif
Revisi UU IKN akan memberikan insentif untuk pengusaha perumahan yang turut melakukan pembangunan hunian di kawasan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Klausul tersebut tertulis dalam pasal 38B ayat 9 yang menyebut pemerintah akan memberikan insentif bagi para pengusaha properti yang membangun hunian di IKN Nusantara.
Baca juga: UU IKN Disahkan DPR, Jokowi sudah Kantongi Nama Calon Kepala Otorita Nusantara
"Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 8 diberikan insentif," tulis RUU IKN.
Adapun ayat 8 mengatur tentang ketentuan kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha perumahan yang melakukan pembangunan perumahan. Ayat 8 huruf a mengatur pembangunan di luar wilayah IKN dan dan belum pernah melaksanakan hunian berimbang bisa melaksanakan pembangunan dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.
Sedangkan huruf b mengatur pembangunan di dalam wilayah IKN dengan melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan RDTR IKN. Adapun pembangunan perumahan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Otorita IKN sesuai pasal 36B ayat 1.
"Otorita IKN bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara.
Tanggung jawab Otorita IKN meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai IKN.
Penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk Ibu Kota Nusantara.
Hunian Berimbang
Sementara Otorita IKN mengungkapkan revisi undang - undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dapat menjadi terobosan dalam penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara.
"Insya Allah bisa menjadi terobosan (hunian berimbang)," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.
Bambang Susantono mengatakan, Otorita IKN tinggal melaksanakan penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara. "Tinggal dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Proyek Pembangunan IKN Nusantara Serap 9.976 Naker, Otorita IKN: Sudah 30 Persen Diisi Pekerja Lokal
Sebagai informasi, penyelenggaraan perumahan berimbang merupakan salah satu dari sembilan pokok perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Otorita IKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.
Dalam revisi UU IKN ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik yaitu hunian berimbang yang pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN.
Bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN.
Selain itu, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN, maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala Otorita IKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.
Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana.
Pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.(Tribunkaltim/kps/ant)