TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kaltara Arif Rochman menyebutkan, surat suara untuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk kemenangan partai atau calon tertentu.
Terkait potensi penyalahgunaan surat suara tersebut, Bawaslu Kaltara berharap agar dalam pelaksanaannya di lapangan, perlu diawasi dengan serius.
Bawaslu Kaltara, lanju Arif Rochman, sudah meminta jajaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), untuk melakukan penelusuran keabsahan DPTb dan DPK sampai ke kantor desa dan tingkat RT/RW.
Bawaslu juga memerintahkan seluruh jajaran pengawas untuk membuka posko Kawal Hak Pilih di setiap TPS saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca juga: Besok Batas Akhir Urus DPTb, KPU Tarakan Ingatkan Masyarakat Harus Pahami Pindah Memilih dan Alurnya
Hal ini sebagai salah satu upaya Bawaslu Kaltara menjaga hak pilih para pemilih pada pesta demokrasi tahun depan.
"Kita kawal hak pemilih supaya bisa menggunakan suaranya pada Pemilu 2024. Lalu dijaga agar suara tidak disalahgunakan," ungkapnya.
“Silahkan teman-teman Kabupaten/Kota membreakdown kembali dengan kreatifitas masing-masing dengan lebih matang, agar substansinya bisa dipahami oleh pengawas di TPS terkait DPTB dan DPK. Lakukan penguatan di jajaran pengawas kecamatan, pengawas kelurahan desa, serta pengawas TPS,” imbuh dia.
Di sisi lain, Arif juga mengungkap adanya kabar kebocoran daftar pemilih tambahan (DPTB) yang diduga dicuri oleh pihak tertentu. Bawaslu Kaltara minta agar KPU sebagai penanggungjawab terhadap data pemilih tersebut bisa menjelaskan duduk perkaranya.
”Tidak tahu data itu dicuri untuk apa dan lain sebagainya yang kemudian menjadikan tidak lancarnya akses informasi yang seharusnya kita peroleh atau kita olah. Untuk itu mohon pimpinan KPU bisa memberikan paparan terkait data pemilih," ungkapnya.
Baca juga: KPU Tarakan Serahkan Data 1.365 Pemilih Tambahan, Deadline Lapas Kembalikan Formulir Pindah Pilih
Terkait data yang ditanyakan tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Divisi Data dan Informasi, Mainumah, memberikan penjelasan sekaligus pemberian materi pelayanan rekapitulasi DPTb dan DPK.
Sebagaimana diketahui, menjadi pemilih yang terdaftar sebagai DPTb dan DPK harus menyiapkan beberapa dokumen agar suaranya sebagai warga negara tidak sia-sia alias bisa dipergunakan di TPS di luar daerah domisilinya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho