- Hartono Basuki: 6275 suara (PDIP)
- Andi Faisal Assegaf: 12451 suara (Partai Demokrat)
- Baharuddin Muin: 4779 suara (Partai Gerindra)
Dapil Kaltim 4 (Kab Kutai Kartanegara) - 11 Kursi
- Guntur: 4433 suara (PDIP)
- H Lambo HT: 3580 suara (PDIP)
- Muhammad Samsun: 3294 suara (PDIP)
- Abdul Rakhman Bolong: 6080 suara (Partai Gerindra)
- Akhmed Reza Fachlevi: 4493 suara (Partai Gerindra)
- Seno Aji: 4357 suara (Partai Gerindra)
- Hamdan: 3366 suara (Partai Golkar)
- Salehuddin: 3128 suara (Partai Golkar)
- Baharuddin Demu: 4064 suara (PAN)
- Firnadi Ikhsan: 1844 suara (PKS)
- Selamat Ari Wibowo: 2192 suara (PKB)
Dapil Kaltim 5 (Kab Kutai Barat, Kab Mahakam Ulu) - 3 Kursi
- Ekti Imanuel: 17382 suara (Partai Gerindra)
- Yonavia: 10727 suara (PDIP)
- Abdul Rahman Agus: 12679 suara (PAN)
Baca juga: Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?
Dapil Kaltim 6 (Berau, Kutai Timur, Kota Bontang) - 12 Kursi
- Shemmy Permata Sari: 5681 suara (Partai Golkar)
- Apansyah: 5319 suara (Partai Golkar)
- Hj Syarifatul Syadiah: 5122 suara (Partai Golkar)
- Budianto Bulang: 4942 suara (Partai Golkar)
- Henry Pailan Tandi Pajung: 5617 suara (Partai Gerindra)
- Makmur HAPK: 3750 suara (Partai Gerindra)
- Agusriansyah Ridwan: 3099 suara (PKS)
- Ferza Agustia Darma: 2505 suara (PDIP)
- Arfan: 3305 suara (Partai Nasdem)
- Hj Sulasih: 3843 suara (PKB)
- Baba Harianti: 3020 suara (PPP)
- Agus Aras: 2913 suara (Partai Demokrat)
Lima Caleg dengan Perolehan Suara Terbanyak, dan berpeluang menjadi pimpinan di DPRD Kaltim:
1. Yenni Eviliana - 21. 893 suara (PKB) - Dapil Kaltim 3
2. Ekti Imanuel - 17.382 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 5
3. Abdul Rahman Agus - 12.679 suara (PAN) - Dapil Kaltim 5
4. Andi Faisal Assegaf - 12.451 suara (Partai Demokrat) - Dapil Kaltim 3
4. Abdulloh - 10.967 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 2
Baca juga: DPRD Kaltim Minta Fraksi-fraksi Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Isran Noor, Berikut Bocorannya
Catatan: Data real count KPU ini masih bersifat sementara, masih bisa berubah menunggu penghitungan manual di tingkat PPK hingga KPU.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Beber Berbagai Kecurangan Pemilu, Sebut Semua Paslon Terindikasi Curang
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang.
Rapat pleno terbuka mulai PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/ful)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News