TRIBUNKALTARA.COM - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara, Sri Sulartiningsih ternyata gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK RI.
Nama Sri Sulartiningsih merupakan calon anggota DPD Dapil Kaltara nomor urut 15.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan daftar berkas yang diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih untuk mendukung gugatan hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sesuai hasil rekapitulasi suara Pemilu yang dilakukan KPU belum lama ini, nama Sri Sulartiningsih tak masuk daftar calon DPD Dapil Kaltara yang lolos ke Senayan.
Empat calon anggota DPD Dapil Kaltara yang lolos ke Senayan sesuai rekapitulasi suara KPU yakni, Herman, Hasan Basri, Larasati Moriska, dan Marthin Billa.
Penelusuran TribunKaltara.com, gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi telah diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih.
Gugatan hasil Pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) itu diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.05 WIB.
Gugatan PHPU yang diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu dipantau TribunKaltara.com melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.
Terlihat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu Nomor 03-24/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024
Baca juga: 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltara, Sengitnya Sri Sulartiningsih vs Larasati Moriska di Real Count KPU
"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah," bunyi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang diajukan Sri Sulartiningsih seperti dipantau di laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Senin 25 Maret 2024.
"Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3)," tulis Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.
"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," tulisnya.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik gugatan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu diketahui oleh Plt. Panitera, Muhidin.
Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik itu tercatat pula daftar berkas yang diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu.
Terlihat calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih ajukan berkas berupa: