Kaltara Memilih

Calon Anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih Gugat Hasil Pemilu ke MK, Intip Berkas Diajukan

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan.

Sementara itu, dua caleg petahana berdasarkan D-Hasil, yakni  Hasan Basri mengantongi 51.725 suara.

Hasan Basri, caleg DPD nomor urut 05, yang merupakan anggota DPD RI periode 2019-2024.

Dia meraih suara terbesar kedua dengan perolehan suara terbesar di Kota Tarakan sebesar 27.288 suara.

Caleg DPD petahana lainnya yang berpeluang dan bertahan di Senayan adalah Marthin Billa.

Mantan Bupati Malinau ini memperoleh 45.119 suara, dan yang terbesar perolehan suara di Kabupaten Bulungan, sebanyak 19.110 suara.

Empat caleg DPD Dapil Kaltara ini dipastikan lolos ke Senayan.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi menjelaskan, secara ketentuan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan setelah daerah pemilihan maupun jenis pemilihan di daerah tidak memiliki satupun kasus yang disengketakan.

"Kita menunggu bukti registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti registrasi tersebut akan menjadi dasar melakukan penetapan calon, ketika hasilnya nihil atau tidak ada sengketa," kata Hariyadi kepada TribunKaltara.com, Kamis (14/3).

Dalam hal ini, PHPU akan dibuka oleh MK tiga hari setelah adanya proses rekapitulasi di tingkat nasional.

Berikut daftar 4 caleg DPD Dapil Kaltara lolos ke Senayan.

1. Herman       : 55.198 suara

   Bulungan     : 7.345

   Malinau      : 1.122

   Nunukan      : 10.010

   Tana Tidung  : 1.390

Halaman
1234

Berita Terkini