Kaltara Memilih

Calon Anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih Gugat Hasil Pemilu ke MK, Intip Berkas Diajukan

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan.

   Tarakan      : 35.331

2. Hasan Basri  : 51.725 suara

   Bulungan     : 7.203

   Malinau      : 4.624

   Nunukan      : 11.430

   Tana Tidung  : 1.180

   Tarakan      : 27.288

3. Larasati Moriska : 45.559 suara

   Bulungan         : 5.007

   Malinau          : 1.408

   Nunukan          : 35.358

   Tana Tidung      : 714

   Tarakan          : 3.072

4. Marthin Billa    : 45.119 suara

   Bulungan         : 19.110

   Malinau          : 16.639

   Nunukan          : 5 341

   Tana Tidung      : 1.569

   Tarakan          : 2.460

 

Baca juga: Pimpin IWAPI Kaltara, Hj Sri Sulartiningsih Target Pengusaha Wanita Berkiprah di Level Internasional

Diberi Waktu Tiga Hari Ajukan PHPU ke MK

Proses sidang pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kaltara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kaltara.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menyampaikan, untuk penetapan calon terpilih belum dapat dilakukan oleh KPU secara resmi.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Hal tersebut dikarena menunggu proses putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) setelah tahapan rekapitulasi ditingkat nasional dilakukan.

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan awal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, untuk tahap rekapitulasi pada tingkat nasional akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari hingga 20 Maret 2024.

“Setelah dilaksanakan rekapitulasi di tingkat nasional dan dilakukan penetapan, akan diberikan waktu selama tiga hari pasca penetapan.

Bagi para peserta Pemilu yang kalah untuk melakukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu,” kata Hariyadi kepada TribunKaltara.com, Kamis (14/3).

Jika lebih dari tiga hari dari waktu yang telah ditentukan tidak ada satupun proses PHPU atau sengketa Pemilu, maka MK akan menerbitkan BRPK yang didalamnya akan termuat, Dapil mana yang mengajukan atau tidak mengajukan PHPU.

“Maka sesuai aturan, kita bisa melakukan proses penetapan calon terpilih,” ujarnya.

Namun, jika terjadi PHPU atau sengketa Pemilu, KPU hanya akan bisa melakukan proses penetapan daftar calon-calon terpilih berdasarkan putusan dari MK .

Dalam hal ini KPU mempersilakan bagi peserta Pemilu yang merasa dalam proses Pemilu 2024 dirasa ada yang tidak sesuai dengan catatan disertai alat bukti yang lengkap.

Hariyadi berharap untuk Pemilu di Kaltara dapat berjalan aman dan damai, masyarakat dapat menyadari bahwa Pemilu merupakan bagian dari demokrasi.

(*)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

 

Disclaimer:

- Data dalam artikel ini bersumber dari situs resmi Mahkamah Konsistitusi yang diakses TribunKaltara.com pada Senin 25 Maret 2024 pagi.

- Hingga berita ini tayang, TribunKaltara.com, masih mencoba lakukan konfirmasi kepada Sri Sulartiningsih dan KPU, soal gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi ini.

 

Berita Terkini