Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto enggan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud MD. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kedatangan Anies ke Surya Paloh dilakukan beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

NasDem bersama PKS dan PKB merupakan partai politik capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

"Habis ini saya ke PKB, dan besok rencananya ke PKS," kata Anies saat jumpa pers usai bertemu dengan Surya Paloh.

Kata Anies, pertemuan dirinya dengan pimpinan PKS dan PKB nanti juga untuk menyampaikan hal serupa seperti yang disampaikannya ke pimpinan NasDem.

Adapun salah satunya yakni menyatakan, kalau dia sudah menjalankan tugas atau amanat dari partai

Kemenangan Tidak Absolut

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak absolut.

Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pihaknya dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024.

Menurut Todung, kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut karena ada 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Suhartoyo Jadi Kunci, RPH Steril Tak akan Bocor

"Jadi kemenangan ini tidak absolut," kata Todung dalam jumpa pers di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4).

Dia menjelaskan, Prabowo-Gibran tidak mendapatkan penuh dari putusan itu, sebab hanya 5 hakim menyatakan setuju dan 3 hakim lainnya dissenting opinion.

"Memang Prabowo-Gibran memperoleh kemenangan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi itu bukan putusan yang memberikan mandat yang penuh," ujar Todung.

Todung menuturkan, dari alasan 3 hakim tersebut menunjukkan gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud tak salah kamar.

Kemudian, kata dia, 3 hakim menyatakan bahwa persoalan bantuan sosial (bansos) perlu pengaturan yang lebih jelas.

Sebab, pendistribusian bansos dilakukan berhimpitan dengan pelaksanaan Pilpres dan pelaksanaan Pemilu.

Selain itu, Todung menyinggung terkait intervensi kekuasaan yang diungkapkan hakim MK Arief Hidayat.

Menurutnya, Arief meminta agar terkait intervensi kekuasaan bisa diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan kesan menguntungkan paslon tertentu.

Todung juga mengutip pernyataan Arief soal tidak mungkin penyelesaian pelanggaran Pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hanya dalam waktu 14 hari.

"Jadi ke depan sebetulnya kalau kita ingin menyelesaikan secara tuntas persoalan sengketa Pilpres tidak boleh dibatasi waktunya hanya 14 hari," ungkapnya. (Tribun Network/igm/mad/wly)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

 

Berita Terkini