Mata Lokal Memilih
Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Suhartoyo Jadi Kunci, RPH Steril Tak akan Bocor
Menjelang sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024), suara Ketua MK Suhartoyo jadi kunci, RPH dipastikan steril.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Menjelang sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024), suara Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi ) Suhartoyo jadi kunci.
Agenda sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud akan digelar pada Senin (22/4/2024) lusa.
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.
Rapat itu digelar secara maraton sejak Selasa (16/4) lalu hingga Minggu (21/4) besok.
"Pelaksanaan RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April).
RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).
RPH yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi fokus membahas perkara PHPU Pilpres 2024, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.
Baca juga: HARI INI 100 Ribu Relawan Prabowo-Gibran ke Gedung MK, Bawa Paranormal, Singgung Wahyu Cakraningrat
"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan.
Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.
Menurutnya, memang ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Itu bergantung terhadap majelis hakim dan dinamika saat RPH.

"Segala kemungkinan pasti ada, tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini.
Kita nggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan," jelas dia.
Yang pasti kata Fajar, sidang itu tidak akan mengalami deadlock (kebuntuan).
"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun termasuk MK," ujarnya.
Fajar menjelaskan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.